Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Tdn Andriansyah Dodyputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andriansyah Dodyputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1090/1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Tanjungpandan Belitung pada tanggal 11 Oktober 1984 yang sebelumnya tertulis/terbaca “ARYANTO ARIPIN” menjadi “ARDIANTO”;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1090/1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Tanjungpandan Belitung pada tanggal 11 Oktober 1984 yang sebelumnya tertulis/terbaca “ROLIYANA BAHANI” menjadi “ROLIANA”;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1090/1984 tanggal 11 Oktober 1984;
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak