Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
TONNY MAULANA Als TONNY Bin TEKU HADI SYARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/L.9.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONNY MAULANA Als TONNY Bin TEKU HADI SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--- Bahwa ia Terdakwa TONNY MAULANA Als TONNY Bin TEKU HADI SYARIF, Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat Jl. Hayati mahim RT. 032 RW.013 Kel. Pangkal lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 11.00 wib Saksi ASEP FREDY MISNAEDI Bin EDI SURIPTIO dan Saksi SATRIO Bin TUGIRO SANTOSO (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung) mendapatkan informasi dari informan bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di sekitar Jl. Hayati mahim RT. 032 RW.013 Kel. Pangkal lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 15.00 wib Saksi ASEP dan Saksi SATRIO (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung) bersama-sama dengan Saksi HASARUZIAN selaku Ketua RT dan Saksi MAGEN selaku warga RT 032 mengetuk pintu kontrakan Terdakwa kemudian Terkdakwa membuka pintu lalu Saksi ASEP dan Saksi SATRIO melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ASEP dan Saksi SATRIO dengan disaksikan oleh Saksi HASARUZIAN selaku Ketua RT dan Saksi MAGEN selaku warga RT 032 melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu yaitu pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menelpon Saksi LIDIANA untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 13.15 wib Saksi LIDIANA menelpon Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke Jalan Munir depan SMA Negeri 1 untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan Terdakwa membawa pulang Narkotika tersebut.
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL15FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotila yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 03 April 2024 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  •  Jenis Sampel : A : Kristal | 
  •  Jumlah Sampel : A : 1 Sampel | 
  •  Berat Netto : A : Total Sampel A : 0,0203 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

     Sampel A1 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa TONNY MAULANA Als TONNY Bin TEKU HADI SYARIF tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Sabu

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--- Bahwa ia Terdakwa TONNY MAULANA Als TONNY Bin TEKU HADI SYARIF, Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat Jl. Hayati mahim RT. 032 RW.013 Kel. Pangkal lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiridengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 15.00 wib saat Terdakwa hendak menggunakan Nartkotika jenis sabu di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Hayati mahim RT. 032 RW.013 Kel. Pangkal lalang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, datang Saksi ASEP FREDY MISNAEDI Bin EDI SURIPTIO dan Saksi SATRIO Bin TUGIRO SANTOSO (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung) yang mengetuk pintu kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu dan Saksi ASEP dan Saksi SATRIO langsung mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi ASEP dan Saksi SATRIO dengan disaksikan oleh Saksi HASARUZIAN selaku Ketua RT dan Saksi MAGEN selaku warga RT 032 melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya didapati plastik bening yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pirek), 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa mengeluarkan plastik bening dari yang berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dari potongan sedotan lalu mengeluarkan Narkotika jenis sabu dari plastik bening kemudian menaruh narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) kemudian dibakar menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna ungu lalu Terdakwa masukkan kedalam alat hisap/ Bong yang sudah Terdakwa persiapkan, Kemudian Terdakwa pun langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dihisap melalui mulutnya. 
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis Sabu sejak tahun 2021 pada saat Terdakwa mempunyai uang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL15FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotila yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 03 April 2024 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  •  Jenis Sampel : A : Kristal | 
  •  Jumlah Sampel : A : 1 Sampel | 
  •  Berat Netto : A : Total Sampel A : 0,0203 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

     Sampel A1 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan hasil Tes Urine Tersangka TONNY MAULANA dari Laboratorium Klinik UTAMA Nomor Lab 24005264 tanggal 22 Maret 2024 oleh dr. Justinus Yusak dengan hasil Terdeteksi Amphetamine dan Metamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Nomor R/001/IV/2024/KA.RHB.00/BNNK tanggal 03 April 2024 oleh dr. Pipit Qonitatin NIP. 197908272014022001 dengan Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan status penggunaan ditemukan terperiksa menggunakan Zat pada kategori sedang namun belum tergolong ketergantungan zat. 

Penatalaksanaan dan Saran :

Dilakukan asesmen mendalam, wawancara motivasional, konseling adiksi, terapi kognitif-perilaku observasi fisik dan psikiatri dalam setting Program Rehabilitasi Rawat rawatjalan di Lembaga Rehabilitasi Narkoba.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya