Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
3.AGUNG NUGROHO, S.H.
TRI WAHYU SUGIANTO Als YAYAN Bin SUROSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 723/L.9.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
3AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHYU SUGIANTO Als YAYAN Bin SUROSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanTRI WAHYU SUGIANTO Als YAYAN Bin SUROSO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRI WAHYU SUGIANTO Als YAYAN Bin SUROSO pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di rumah saksi RINTO ARAHAP Als RINTO Bin (alm) ALI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Dusun Teratai, Rt 023/Rw 000 Desa  Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 22.30 wib tim satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah saksi RINTO ARAHAP Als RINTO Bin (alm) ALI yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman, Dusun Teratai Rt 023/Rw 000, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dan mengamankan saksi RINTO. Kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa

  • 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu,
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong,
  • uang tunai senilai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar,
  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A15S  Warna biru dengan IMEI (slot sim 1) : 860591059426756 dan IMEI (slot sim 2) : 860591059426759,
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y36  Warna HIJAU TOSCA
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk pocketscale,
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk Lesindo,
  • 1 (satu) unit kotak rokok gudang garam warna merah,
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik minuman mineral,
  • 1 (satu) buah tabung kaca kecil, 1 (satu) buah korek api warna ungu,
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong dan 1 (satu) utas tisu

Kemudian saksi RINTO dan barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengungkapan dan pengembangan perkara dari saksi RINTO tersebut, ditemukan fakta hukum bahwa saksi RINTO telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Dimana proses pembelian narkotika yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara berawal ketika pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi RINTO dengan niat untuk membeli narkotika jenis sabu. kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 10.23 WIB, saksi RINTO menghubungi terdakwa melalui pesan suara dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi RINTO dan mengajak saksi ACHMAD KOSASI Als AZIZ Bin (alm) ARFANDI untuk menemaninya datang ke rumah saksi RINTO.  Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan saksi ACHMAD KOSASI datang ke rumah saksi RINTO dan saksi RINTO langsung menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 4,80 (empat koma delapan puluh) gram, namun terdakwa meminta saksi RINTO untuk menimbang terlebih dahulu sehingga saksi RINTO langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale dan hasilnya dalam timbangan tersebut adalah seberat 4,80 (empat koma delapan puluh ) gram. Kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale tersebut untuk dibawa sekalian dengan narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk memecahkan bagian-bagian narkotika sabu agar memudahkan terdakwa melakukan penjualan secara ecer dengan menggunakan plastik bening kecil. Namun pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.10 WIB, terdakwa datang mengembalikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale kepada saksi RINTO.

 

Bahwa pembelian narkotika sabu tersebut dilakukan oleh terdakwa dan saksi RINTO sebanyak beberapa kali, yaitu :

  • Pada Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib sebanyak 4,80 (empat koma delapan puluh) gram.
  • Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib sebanyak 2,40 (dua koma empat puluh) gram.
  • Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib sebanyak 2,40 (dua koma empat puluh) gram.
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib sebanyak 1,20 (satu koma dua puluh ) gram.

Dimana seluruh pembelian narkotika sabu tersebut selalu dilakukan di rumah saksi RINTO yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Dusun Teratai, Rt 023/Rw 000 Desa  Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

 

Bahwa total pembayaran yang terdakwa bayarkan atas pembelian narkotika sabu kepada saksi RINTO adalah sebesar Rp12.908.000,00 (dua belas juta sembilan ratus delapan ribu rupiah). Yang dibayarkan oleh terdakwa dengan cara :

  1. Tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 02.12 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah).
  2. Tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 04.53 Wib, Transfer ATM BCA BELIBONG MANGGAR ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 12.55 Wib, Transfer ATM BCA BELIBONG MANGGAR ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah)
  4. Tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 03.54 Wib, Transfer aplikasi DANA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp203.000,00 ( dua ratus tiga ribu rupiah ) .
  5. Tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 04.12 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) .
  6. Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 00.48 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah ).
  7. Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.47 Wib, Transfer aplikasi DANA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp800.000,00 ( delapan ratus ribu rupiah ) .
  8. Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.02 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) .
  9. Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp1.105.000,00 ( satu juta seratus lima ribu rupiah )
  10. Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.42 Wib,  Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah )
  11. Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.22 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) .
  12. Tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.54 Wib, Transfer M Banking Bank BCA ke nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN sejumlah Rp800.000,00 ( delapan ratus ribu rupiah ).

Bahwa nomor rekening 580301024792539 Bank BRI atas nama ELIN tersebut adalah milik saksi ELIN Binti (Alm) SARBINI yang merupakan istri dari saksi RINTO.

Bahwa Transaksi tersebut sebagaimana dibuktikan oleh alat bukti Surat berupa Laporan Transaksi Finansial Bank BRI periode transaksi tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Transaksi Finansial Bank BRI periode transaksi tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024. Sebagaimana dijelaskan pula oleh saksi OKTAVIA ANDITA PUTRI, S.E. selaku karyawan Bank BRI Cabang Pembantu Manggar.

 

Bahwa percakapan antara terdakwa dan saksi RINTO dalam hal melakukan pembelian narkotika sabu tersebut dilakukan dengan media whatsapp yang termuat dalam 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO V20 Warna Ungu dengan Imei Slot sim 1: 862695058264593 Imei slot sim 2: 862695058264585 milik terdakwa.  Sebagaimana dibuktikan dan dikuatkan oleh alat bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 50/LBFE/KOMINFO/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC dan dijelaskan oleh Ahli atas nama Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC.

Bahwa pada saat dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa, namun barang bukti narkotika yang diamankan dalam perkara atas nama RINTO ARAHAP Als RINTO Bin (alm) ALI 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0022 DARI Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian. Dengan hasil kesimpulan : “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61.

 

Bahwa selain daripada membeli narkotika jenis sabu dari saksi RINTO, Terdakwa juga ada melakukan penjualan narkotika sabu kepada beberapa orang yaitu saksi EDDY SAMSON Alias SONY Bin MASRIK dengan berat yang tidak diketahui secara pasti dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan kantor KUA Gantung Dusun Seberang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Selain daripada itu, terdakwa juga pernah memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD SYARIF Alias ARIF Bin SARENGAT dan saksi MASPRAN BUDI SANTOSO Alias KIKI Bin MAWARNO

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya