Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
1.BONNY OKBERTO alias BONI Bin SURI RESTUDI
2.MUHAMMAD IQBAL alias BOTEK Bin HERI SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 189/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2085 /L.9.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONNY OKBERTO alias BONI Bin SURI RESTUDI[Penahanan]
2MUHAMMAD IQBAL alias BOTEK Bin HERI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---Bahwa Ia Terdakwa I BONNY OKBERTO alias BONI Bin SURI RESTUDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL alias BOTEK Bin HERI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 23 bulan Juli 2024 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di Jl. Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, telah melakukan tindak pidana Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I BONNY OKBERTO alias BONI Bin SURI RESTUDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD IQBAL alias BOTEK Bin HERI SANTOSO berangkat dari rumah menuju Jalan Padat Karya II Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Setelah Para Terdakwa sampai, Para Terdakwa mulai bersiap-siap untuk melakukan penambangan dengan cara Para Terdakwa mulai melakukan pengisian bahan bakar ke mesin robin. Setelah itu Para Terdakwa menghidupkan mesin robin.
  • Bahwa setelah mesin robin hidup, Para Terdakwa mulai melakukan penambangan dengan cara Para Terdakwa menombak/menancapkan mata rajuk ke dalam tanah bersamaan dengan mesin robin yang menyemprot untuk membantu menombak mata rajuk tersebut, kemudian setelah mata rajuk sudah sampai pada kedalaman ± 3 Meter selanjutnya mulai dilakukan penyedotan terhadap pipa rajuk suntik tersebut dimana hasil sedotan/hisapan tersebut di alirkan menuju sakan yang sudah dilapisi dengan karpet bersamaan dengan itu dilakukan pengecekan kadar timah dan setelah itu Terdakwa I mulai mengecek kadar timah dari tanah yang sudah Para Terdakwa sedot tersebut.
  • Bahwa jika Para Terdakwa lihat hasil sedotan tanah tersebut tidak ada kadar timahnya maka Para Terdakwa akan mencabut pipa suntik tersebut dan selanjutnya Para Terdakwa akan menombak lagi sampai Para Terdakwa lihat hasil hisapan dari mesin robin tersebut sudah terdapat mineral timah, kemudian jika Para Terdakwa lihat karpet yang berada di dalam sakan tersebut sudah penuh dengan pasir yang tercampur mineral timah maka Para Terdakwa akan menipiskan (mengumpulkan) pasir timah yang sudah terkumpul.
  • Bahwa Para Terdakwa belum sempat mengecek kadar timah tresebut lakukan karena pada sekira pukul 11.00 Wib datang Pihak Kepolisian Resor Belitung yang menyuruh Para Terdakwa berhenti melakukan penambangan dan segera mematikan mesin/peralatan tambang tersebut.
  • Bahwa Para Terdakwa sudah melakukan kegiatan/aktivitas penambangan mineral timah jenis suntik yang berlokasi di Jalan Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut selama ±1 (Minggu).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut menggunakan barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin hisap air, 1 (satu) set mata rajuk, 1 (satu) buah sakan, 3 (tiga) buah karpet, 1 (satu) buah selang spiral ukuran 2 Dim, dan 1 (satu) buah selang spiral ukuran 3 Dim dan ditemukan 1 (satu)  kantong berisi pasir Timah.
  • Bahwa Para Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan mineral timah selama 1 (satu) minggu, Para Terdakwa sudah mendapatkan hasil sebanyak ± 18 (delapan belas) kilogram dan uang hasil penambangan sebanyak ± Rp1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya dari uang tersebut Para Terdakwa bagi dua sehingga Terdakwa I memperoleh ± Rp700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II memperoleh ± Rp700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan aktivitas penambangan yang belokasi di Jalan Padat Karya II Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut Para Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun.

 

-------------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Atas Perubahan Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya