Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa FANDI OMPUSUNGGU Alias ARIS alias LEO Alias KELVIN Anak dari MANBGAMBIT TPH OMPUSUNGGU, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di toko Adeline yang beralamat Jalan Gajah Mada, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.20 Wib Terdakwa menghubungi BERTO (DPO) dengan nama kontak KEP GANTUNG melalui chat Aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada pukul 02.35 Terdakwa yang disaksikan oleh kasir toko Adeline yaitu Saksi SEMENTO Als MENTO Anak dari TENDRA COKRO melakukan transfer sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor rekening : 1690003319313 atas nama Erdinata di toko Adeline yang beralamat Jalan Gajah Mada, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten
Belitung Timur untuk pembayaran Narkotika Jenis Sabu yang dibelinya dari BERTO (DPO). Selanjutnya pada pukul 02.42 BERTO (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp melampirkan gambar dan peta letak 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Duff Bold Warna Hitam, lalu Terdakwa pergi menuju SMU Pergib Manggar sesuai dengan gambar dan peta yang dilampirkan BERTO (DPO) menggunakan Sepeda Motor Yamaha V-Ixion warna Abu-Abu, sesampainya disana, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Duff Bold Warna Hitam yang di sembunyikan di bawah tiang didepan SMU Pergib Manggar oleh BERTO (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 03.30 Wib di Jalan Wismaria 2, Taruna Mulya, RT/RW 04/02, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS anggota POLRI beserta Unit Satuan Narkoba Polres Belitung Timur. Lalu pada pukul 03.40 Wib dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BONY ROSYANDY Als BONI Bin (Alm) IDRUS RASIP selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Duff Bold Warna Hitam yang dipegang oleh tangan kanan Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A16 warna hitam dengan Emei (Slot Sim I) 86594405029927 yang terpegang oleh tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha V-Ixion warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BN 4591 XM dengan Nomor Rangka: MH33C10028K120631 dan Nomor Mesin 3C1121452 sebagai kendaraan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0157 tertanggal 03 Juni 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil kesimpulan: “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor:043/10574.00/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyimpulkan bahwa berat bersih barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah 0,63 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa Fandi Ompusunggu Alias Aris Alias Leo Alias Kelvin Anak dari Manbgambit TPH, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Wismaria 2, Taruna Mulya, RT/RW 04/02, Desa Lalang, Kecamatan Manggar,
Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 03.30 Wib di Jalan Wismaria 2, Taruna Mulya, RT/RW 04/02, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD RANDI Bin SUTRISNO dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS anggota POLRI beserta Unit Satuan Narkoba Polres Belitung Timur. Lalu pada pukul 03.40 Wib dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BONY ROSYANDY Als BONI Bin (Alm) IDRUS RASIP selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Duff Bold Warna Hitam yang dipegang oleh tangan kanan Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A16 warna hitam dengan Emei (Slot Sim I) 86594405029927 yang terpegang oleh tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha V-Ixion warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi BN 4591 XM dengan Nomor Rangka: MH33C10028K120631 dan Nomor Mesin 3C1121452 sebagai kendaraan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0157 tertanggal 03 Juni 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil kesimpulan: “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor:043/10574.00/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyimpulkan bahwa berat bersih barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah 0,63 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------ |