Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
186/Pid.Sus/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
2.ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA 3.LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 186/Pid.Sus/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2144/L.9.14/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa I ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA dan Terdakwa II LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cemara l RT 008 RW 004 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba atau dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------- Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitar dusun cemara kecamatan manggar kabupaten belitung timur, kemudian tim satnarkoba polres beltim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang didapat, pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib tim sat narkoba polres Beltim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Terdakwa I ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA dan Terdakwa II LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN ketika sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Dusun Cemara I Rt.08 Rw.04 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, di karenakan gerak gerik 2 (dua) tersebut mencurigakan sehingga tim satnaroba polres beltim melakukan introgasi lisan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dari hasil penggeledahan tersebut tim satnaroba polres Beltim berhasil mengamankan 10 (sepuluh) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone POCO M 4 PRO warna HITAM, 1 (satu ) unit handphone VIVO Y 17 warna HIJAU, dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPPY warna HITAM Nopol BN 6558 XJ, Kemudian anggota sat narkoba juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II di Dusun Padang I Rt.01 Rw.01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan pada saat penggeledahan rumah tersebut pihak Kepolisian mengamankan 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastik kecil narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah BONG alat hisap Sabu, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam, serta plastic klip bening kosong. Anggota satnarkoba juga mengamankan narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II tanam atau tempel di beberapa tempat yang sudah siap di edarkan yaitu di wilayah Kecamatan Manggar sebanyak 11 (sebelas) bungkus dari 11 (sebelas) titik penyimpanan, di wilayah Kecamatan Damar sebanya 2 (dua) bungkus dari 2 (dua) titik penyimpanan, dan 1 (satu) bungkus dari 1 (satu) titik penyimpanan. Sehingga total keseluruhan dari narkotika jenis Sabu yang diamankan dari Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus palastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 065/10574.00/2024 tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa pelastik kecil narkotika jenis sabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus pelastik klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor 15,73 gram dan berat bersih 8,84 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05-16.24.0209 tanggal 24 Juli 2024 terhadap 53 (lima puluh tiga) sampel tersebut yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) bungkus kemas dengan sedotan pelastik ditempel double tape dan 28 (dua puluh delapan) bungkus yang dikemas pelastik klip bening dengan hasil Uji identifikasi metamfetamin Positif. Bahwa 53 (lima puluh tiga) bungkus pelastik klip berisi kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi Romi Alias Boy Alias Toba yang mengaku dari Lapas Pangkalpinang dengan cara dikirimkan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 216/LFBE/KOMINFO/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024, bahwa Terdakwa I, Saksi ROMI ALIS BOY ALIAS TOBA dan Saksi SISWANTO Alias YUHUNG BIN ZAINAL ABIDIN mereka berkomunikasi melalui pesan singkat Watsapp. Bahwa berdasarkan komunikasi tersebut mereka bersepakat bahwa Terdakwa I untuk menanam atau menempel tiap paket sabu tersebut di beberapa tempat yang titik penanaman atau penempelan tersebut Terdakwa I tandai dan foto di lokasi tersebut, selanjutnya foto-foto tersebut Terdakwa I kirimkan kepada Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA yang nanti apabila ada orang yang hendak membeli langsung menghubungi Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA dan SAKSI ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA akan mengirimkan foto Lokasi tersebut kepada pembeli apabila uang telah ditransfer kepada Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA untuk pengambilan paket sabu tersebut. Bahwa bersadarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti elektronik tersebut, Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA mengirimkan paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali, untuk pengiriman yang pertama Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I terima sebanya 1 (satu) Ons atau 100 (seratus) gram yang sudah dibungkus dengan plastik klip kecil yang jumlah keseluruhan sekitar 300 (tiga ratus) bungkus plastik klip yang sudah berisi Sabu untuk proses pengirimannya dilakukan Saksi Romi Alias Boy Alias Toba melalui ekspedisi pengiriman barang JNT dan juga langsung diantarkan oleh petugas JNT ke Alamat kontrakan Terdakwa I, kemudian untuk pengiriman yang kedua dengan jumlah yang sama dengan pengiriman yang pertama dan juga melalui ekspedisi pengiriman barang JNT dan langsung diantarkan oleh petugas JNT, kemudian pengiriman yang ketiga sebanyak 50 (lima puluh) gram pada tanggal 24 Juni 2024 sesuai dengan catatan yang Terdakwa I simpan dihandphone Terdakwa II berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 216/LFBE/KOMINFO/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tersebut, dan untuk narkotika jenis sabu tersebut diantarkan langsung oleh Saksi SISWANTO Alias YUNGYUNG BIN ZAINAL ABIDIN yang Terdakwa I ketahui sebagai teman dekat atau tangan kanan Saksi Romi Alias Boy Alias Toba yang mengurus untuk keperluan Terdakwa I selama di wilayah Manggar Belitung Timur dan untuk narkotika jeni sabu tersebut diantarkan dan diserahkan langsung oleh Saksi YUNGYUNG dan diterima oleh Terdakwa II di kontrakan tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal di Dusun Padang I Rt. 01 Rw. 01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Bahwa harga narkotika jenis sabu yang Saksi Bersama anggota sat narkoba lainnya amankan ada bermacam-macam harga sesuai dengan kode yamg mereka gunakan yaitu : S1 untuk paket sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat bersih 0,09 gram dengan ciri-ciri di bungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik dengan list warna merah, kemudian kode S2 untuk paket Sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan berat bersih 0,40 Gram dengan ciri-ciri di bungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik dengan list warna kuning, serta kode S4 untuk paket seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat bersih 0,18 Gram dengan ciri-ciri di bungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik dengan list warna biru. dalam hal untuk tiap kali pengiriman paket sabu apabila telah habis terjual maka terdakwa I mendapatkan upah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa peran Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai “Peluncur” atau “PL” atau yang menebar barang bukti tersebut ke beberapa lokasi yang berbeda, dari Saksi Romi Alias Boy Alias Toba yang selanjutnya setelah di tebar oleh Tersangka ILHAM beberapa tempat di wilayah Belitung Timur setelah itu di jual oleh Saksi Romi Alias Boy Alias Toba kepada pembeli yang berada di wilayah Belitung Timur. Bahwa dalam hal mengemas narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I lakukan sendiri namun untuk peletakan narkotika jenis sabu di Lokasi Terdakwa I dibantu oleh istrinya Terdakwa II untuk meletakkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa I mengambil foto Lokasi tempat tersebut atau sebaliknya. ----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa I ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA dan Terdakwa II LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cemara l RT. 008 RW. 004 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba atau dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------- Bahwa berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Dusun Cemara Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, kemudian tim satnarkoba polres Beltim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang didapat, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib tim sat narkoba polres Beltim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Terdakwa I ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA dan Terdakwa II LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN ketika sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Dusun Cemara I RT. 08 RW. 04 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, di karenakan gerak gerik 2 (dua) tersebut mencurigakan sehingga tim satnaroba polres Beltim melakukan introgasi lisan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dari hasil penggeledahan tersebut tim satnaroba polres Beltim berhasil mengamankan 10 (sepuluh) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone POCO M 4 PRO warna HITAM, 1 (satu ) unit handphone VIVO Y 17 warna HIJAU, dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPPY warna HITAM Nopol BN 6558 XJ, Kemudian anggota sat narkoba juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II di Dusun Padang I RT. 01 RW. 01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan pada saat penggeledahan rumah tersebut pihak Kepolisian mengamankan 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastik kecil narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah BONG alat hisap Sabu, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam, serta plastic klip bening kosong. anggota sat narkoba juga mengamankan narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II tanam atau tempel di beberapa tempat yang sudah siap di edarkan yaitu di wilayah Kecamatan Manggar sebanyak 11 (sebelas) bungkus dari 11 (sebelas) titik penyimpanan, di wilayah Kecamatan Damar sebanya 2 (dua) bungkus dari 2 (dua) titik penyimpanan, dan 1 (satu) bungkus dari 1 (satu) titik penyimpanan. Sehingga total keseluruhan dari narkotika jenis Sabu yang diamankan dari Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus palastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 065/10574.00/2024 tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa pelastik kecil narkotika jenis sabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus pelastik klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor 15,73 gram dan berat bersih 8,84 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05-16.24.0209 tanggal 24 Juli 2024 terhadap 53 (lima puluh tiga) sampel tersebut yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) bungkus kemas dengan sedotan pelastik ditempel double tape dan 28 (dua puluh delapan) bungkus yang dikemas pelastik klip bening dengan hasil Uji identifikasi metamfetamin Positif. Bahwa 53 (lima puluh tiga) bungkus pelastik klip berisi kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saksi Romi Alias Boy Alias Toba yang mengaku dari Lapas Pangkalpinang dengan cara dikirimkan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 216/LFBE/KOMINFO/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024, bahwa Terdakwa I, Saksi ROMI ALIS BOY ALIAS TOBA dan Saksi SISWANTO Alias YUHUNG BIN ZAINAL ABIDIN mereka berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp. Bahwa berdasarkan komunikasi tersebut mereka bersepakat bahwa Terdakwa I untuk menanam atau menempel tiap paket sabu tersebut di beberapa tempat yang titik penanaman atau penempelan tersebut Terdakwa I tandai dan foto di lokasi tersebut, selanjutnya foto-foto tersebut Terdakwa I kirimkan kepada Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA yang nanti apabila ada orang yang hendak membeli langsung menghubungi Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA dan SAKSI ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA akan mengirimkan foto Lokasi tersebut kepada pembeli apabila uang telah ditransfer kepada Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA untuk pengambilan paket sabu tersebut. Bahwa bersadarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti elektronik tersebut, Saksi ROMI ALIAS BOY ALIAS TOBA mengirimkan paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali, untuk pengiriman yang pertama Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I terima sebanya 1 (satu) Ons atau 100 (seratus) gram yang sudah dibungkus dengan plastik klip kecil yang jumlah keseluruhan sekitar 300 (tiga ratus) bungkus plastik klip yang sudah berisi Sabu untuk proses pengirimannya dilakukan Saksi Romi Alias Boy Alias Toba melalui ekspedisi pengiriman barang JNT dan juga langsung diantarkan oleh petugas JNT ke Alamat kontrakan Terdakwa I, kemudian untuk pengiriman yang kedua dengan jumlah yang sama dengan pengiriman yang pertama dan juga melalui ekspedisi pengiriman barang JNT dan langsung diantarkan oleh petugas JNT, kemudian pengiriman yang ketiga sebanyak 50 (lima puluh) gram pada tanggal 24 Juni 2024 sesuai dengan catatan yang Terdakwa I simpan dihandphone Terdakwa II berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 216/LFBE/KOMINFO/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024 tersebut, dan untuk narkotika jenis sabu tersebut diantarkan langsung oleh Saksi SISWANTO Alias YUNGYUNG BIN ZAINAL ABIDIN yang Terdakwa I ketahui sebagai teman dekat atau tanngan kanan Saksi Romi Alias Boy Alias Toba yang mengurus untuk keperluan Terdakwa I selama di wilayah manggar Belitung timur dan untuk narkotika jeni sabu tersebut diantarkan dan diserahkan langsung oleh Saksi YUNGYUNG dan diterima oleh Terdakwa II dikontrakan tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal di Dusun Padang I RT. 01 RW. 01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Bahwa harga narkotika jenis sabu yang Saksi Bersama anggota sat narkoba lainnya amankan ada bermacam-macam harga sesuai dengan kode yamg mereka gunakan yaitu : S1 untuk paket sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat bersih 0,09 gram dengan ciri-ciri di bungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik dengan list warna merah, kemudian kode S2 untuk paket Sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan berat bersih 0,40 Gram dengan ciri-ciri di bungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik dengan list warna kuning, serta kode S4 untuk paket seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berat bersih 0,18 Gram dengan ciri-ciri di bungkus dengan menggunakan potongan sedotan plastik dengan list warna biru. dalam hal untuk tiap kali pengiriman paket sabu apabila telah habis terjual maka terdakwa I mendapatkan upah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa peran Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai “Peluncur” atau “PL” atau yang menebar barang bukti tersebut ke beberapa lokasi yang berbeda, dari Saksi Romi Alias Boy Alias Toba yang selanjutnya setelah di tebar oleh Tersangka ILHAM beberapa tempat di wilayah Belitung Timur setelah itu di jual oleh Saksi Romi Alias Boy Alias Toba kepada pembeli yang berada di wilayah Belitung Timur. Bahwa dalam hal mengemas narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I lakukan sendiri namun untuk peletakan narkotika jenis sabu di Lokasi Terdakwa I dibantu oleh istrinya Terdakwa II untuk meletakkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa I mengambil foto Lokasi tempat tersebut atau sebaliknya. ----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |