Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1758/L.9.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanHENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kelurahan / desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru dengan nomor polisi B 2391 ET milik Terdakwa dari kediaman Terdakwa menuju lokasi yang berada di sebelah SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa memarkirkan kendaraan yang dikendarainya untuk kemudian menurunkan 30 (tiga puluh) jerigen-jerigen kosong ukuran 20 (dua puluh) liter yang Terdakwa bawa dari kediaman Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menuju SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA milik Terdakwa yang sebelumnya telah diparkirkan Terdakwa di lokasi sebelah SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa langsung mengantre pada dispenser nomor 7 (tujuh) atau 8 (delapan) untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter ke dalam tangki modifikasi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa keluar dari SPBU untuk menuju ke lokasi Terdakwa menaruh jerigen-jerigen yang sudah Terdakwa siapkan untuk menampung BBM jenis Pertalite yang berada di dalam tangki modifikasi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA yang dikendarai oleh Terdakwa. Sesampainya di lokasi tempat menaruh jerigen-jerigen kosong tersebut, Terdakwa mengambil jerigen kosong kemudian mengarahkan jerigen tersebut ke arah tangki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA yang telah Terdakwa modifikasi, untuk memindahkan BBM jenis Pertalite yang berada di dalam tangki ke dalam jerigen kosong. Kemudian setelah jerigen kosong tersebut terisi penuh dengan BBM jenis Pertalite, Terdakwa memindahkan jerigen berisi BBM jenis Pertalite tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru dengan nomor polisi B 2391 ET milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa, kembali lagi menuju SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kelurahan / desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam satu kali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter, membayar sebesar Rp 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang sudah termasuk tips atau fee sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada petugas nozzel dispenser SPBU milik PT. Billiton Jaya Semesta.
  • Bahwa dihari yang sama, sekira pukul 11.40 WIB, saat Terdakwa memindahkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA ke dalam jerigen kosong, Terdakwa diamankan oleh Unit Tipidter Polres Belitung beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru dengan nomor polisi B 2391 ET, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA dan 30 (tiga puluh) buah jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite yang mana setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat diamankan oleh Unit Tipidter Polres Belitung, Terdakwa sudah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali atau setara dengan 547,870 liter (lima ratus empat puluh tujuh liter delapan ratus tujuh puluh mili liter) sebagaimana Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.
  • Bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan pengisian secara berulang-ulang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 0442/KKF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik bening berisi bahan bakar minyak diberi kode 058/KIM2024 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan yang semula bensin (gasoline) RON 88 menjadi bensin (gasoline) RON 90 yang dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) bensin (gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (persero) dengan merk dagang Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
  • Bahwa Terdakwa selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan Terdakwa menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

----------- Perbuatan Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kelurahan / desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru dengan nomor polisi B 2391 ET milik Terdakwa dari kediaman Terdakwa menuju lokasi yang berada di sebelah SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa memarkirkan kendaraan yang dikendarainya untuk kemudian menurunkan 30 (tiga puluh) jerigen-jerigen kosong ukuran 20 (dua puluh) liter yang Terdakwa bawa dari kediaman Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menuju SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA milik Terdakwa yang sebelumnya telah diparkirkan Terdakwa di lokasi sebelah SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa sesampainya di SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kel/desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa langsung mengantre pada dispenser nomor 7 (tujuh) atau 8 (delapan) untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter ke dalam tangki modifikasi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA yang dikendarai oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa keluar dari SPBU untuk menuju ke lokasi Terdakwa menaruh jerigen-jerigen yang sudah Terdakwa siapkan untuk menampung BBM jenis Pertalite yang berada di dalam tangki modifikasi 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA yang dikendarai oleh Terdakwa. Sesampainya di lokasi tempat menaruh jerigen-jerigen kosong tersebut, Terdakwa mengambil jerigen kosong kemudian mengarahkan jerigen tersebut ke arah tangki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA yang telah Terdakwa modifikasi, untuk memindahkan BBM jenis Pertalite yang berada di dalam tangki ke dalam jerigen kosong. Kemudian setelah jerigen kosong tersebut terisi penuh dengan BBM jenis Pertalite, Terdakwa memindahkan jerigen berisi BBM jenis Pertalite tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru dengan nomor polisi B 2391 ET milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa, kembali lagi menuju SPBU 24.334.160 milik PT. Billiton Jaya Semesta yang beralamat di jalan Jend. Sudirman, kelurahan / desa Perawas, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam satu kali melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak 19 (sembilan belas) liter, membayar sebesar Rp 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang sudah termasuk tips atau fee sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) kepada petugas nozzel dispenser SPBU milik PT. Billiton Jaya Semesta.
  • Bahwa dihari yang sama, sekira pukul 11.40 WIB, saat Terdakwa memindahkan BBM jenis Pertalite dari dalam tangki 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA ke dalam jerigen kosong, Terdakwa diamankan oleh Unit Tipidter Polres Belitung beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru dengan nomor polisi B 2391 ET, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru nomor polisi B 6492 BA dan 30 (tiga puluh) buah jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite yang mana setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat diamankan oleh Unit Tipidter Polres Belitung, Terdakwa sudah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kali atau setara dengan 547,870 liter (lima ratus empat puluh tujuh liter delapan ratus tujuh puluh mili liter) sebagaimana Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.
  • Bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Terdakwa dengan cara melakukan pengisian secara berulang-ulang, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab 0442/KKF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik bening berisi bahan bakar minyak diberi kode 058/KIM2024 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan bahwa jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan yang semula bensin (gasoline) RON 88 menjadi bensin (gasoline) RON 90 yang dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) bensin (gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (persero) dengan merk dagang Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
  • Bahwa Terdakwa selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan cara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang, bukanlah merupakan konsumen pengguna langsung atau sebagai pengguna akhir, melainkan Terdakwa menyalahgunaan pengangkutan dan menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di luar area SPBU dengan maksud untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

----------- Perbuatan Terdakwa HENGKY AGUSTIAN Bin SUHERMANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 53 KUHP. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya