Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa TOFAN SAHPUTRA ALS TOPAN BIN NIRZA bersama-sama dengan Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib. atau suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di komplek rumah makan Kawasan Pantai Tanjung Kelayang yang beralamat di Jl. Tanjung Kelayang Desa Keciput Kec. Sijuk. Kab Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa TOPAN bersama-sama dengan Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI pergi ke Tanjung Kelayang menggunakan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih dengan nomor polisi BN 1028 GW, yang sudah di rental oleh Anak DAVID dan Anak FAJAR sebelumnya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Terdakwa TOPAN bersama-sama dengan Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI sampai di Pantai Tanjung Kelayang yang beralamat di Jl. Tanjung Kelayang Desa Keciput Kec. Sijuk berputar 1 (satu) putaran terlebih dahulu untuk melihat dan memantau situasi sekitar. Kemudian saat situasi dirasa aman Anak DAVID langsung turun dari mobil dengan membawa obeng. Sedangkan Terdakwa TOPAN, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI, menunggu di mobil untuk berjaga dan memantau situasi sekitar.
- Bahwa selanjutnya Anak DAVID melakukan aksi pencurian dari warung pertama hingga warung ketujuh dengan cara yang sama, yaitu mencongkel gembok warung menggunakan obeng dan mengambil barang curian hingga sejumlah 12 (dua belas) buah tabung gas elpiji 3Kg dan 1(satu) unit speaker merk Astron.
- Bahwa setelah selesai melakukan aksi pencurian tersebut Anak DAVID kembali ke mobil mengajak Anak JUPRI untuk turun membantu mengangkat hasil curian tersebut kedalam mobil dan Terdakwa TOPAN bersiap di mobil sebagai sopir.
- Bahwa setelah selesai mengangkat barang curian tersebut, Terdakwa TOPAN, Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI langsung pulang ke rumah Anak FAJAR yang beralamat di Jl. Keluarga Rt.004/Rw.001 Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, menyimpan barang berupa 12 (dua belas) buah tabung gas elpiji 3Kg tersebut di semak-semak yang tidak jauh dari rumah Anak Fajar dan 1(satu) unit speaker merk Astron disimpan di dalam rumah Anak Fajar.
- Bahwa Kemudian pada hari selasa tanggal 11 Juni sekira pukul 04.00 Wib. Anak FAJAR menjualkan barang tersebut melalui Forum Jual Beli Barang Belitong dengan menggunakan akun Facebook palsu. Yang mana dari postingan Anak FAJAR di forum jual beli tersebut mendapatkan 3(tiga) orang pembeli, lalu Terdakwa TOPAN bersama-sama dengan Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI langsung mengantarkan seluruh tabung gas elpiji tersebut kepada para pembeli pada siang harinya.
- Bahwa pertama Terdakwa TOPAN bersama-sama dengan, Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI menjualkan kepada seorang laki-laki bernama RIFQY SYAIFULLAH yang beralamat di Jl. Pak Tahau Aik Saga Kec. Tanjungpandan sebanyak 6 (enam) buah tabung gas elpiji 3Kg. Setelah itu yang kedua menjualkan kepada seorang Perempuan yang identitasnya tidak diketahui sebanyak 4 (empat) buah tabung gas elpiji, kemudian penjualan ketiga ke Warung seblak Prasmanan Purnama milik Saksi DEFFY RESKIANTI di Jl. Hasan Saie Kebun Jeruk Kec. Tanjungpandan sebanyak 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3Kg.
- Bahwa Terdakwa TOPAN, bersama-sama dengan Anak DAVID, Anak FAJAR, dan Anak JUPRI menjual 1 (satu) buah tabung gas dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima puluh ribu rupiah) dan total uang yang didapat dari penjualan 12 (dua belas) tabung gas elpiji 3Kg tersebut adalah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut dibagi dengan rincian yaitu, Terdakwa TOPAN, Anak DAVID, dan Anak FAJAR mendapat Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Anak JUPRI mendapat bagian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil curian tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli minuman beralkohol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak mendapatkan izin untuk mengambil atau memiliki 12 (dua belas) buah tabung gas elpiji 3Kg dan 1(satu) unit speaker merk Astron.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi TOMI, Saksi ARDIANTI, Saksi DEDI, Saksi FIRMANSYAH, Saksi MURNI dan Saksi DASNI, serta Saksi SRI DIANY selaku pemilik rumah makan atas pencurian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.230.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |