Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Frans Mona, S.H., M.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
INDRAWATI alias IIN Binti AMBOKTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1286/L.9.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frans Mona, S.H., M.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWATI alias IIN Binti AMBOKTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di jalan Air Serkuk, RT 035 / RW 011, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG menerima 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI meminta tolong kepada Terdakwa untuk melemparkan narkotika jenis sabu yang telah diberikan oleh saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI kepada Terdakwa apabila terdapat pasien yang memesan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu akan dipecah oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna hitam menjadi 3 (tiga) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), serta sisa 1 (satu) paket lagi akan Terdakwa simpan dan dipecah lagi oleh Terdakwa apabila terdapat pasien baru yang akan membeli lagi pada Terdakwa. Kemudian terhadap 3 (tiga) paket tersebut, Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip bening, selanjutnya plastik klip bening tersebut akan Terdakwa simpan di dalam rendaman cucian yang berada di dalam kamar mandi kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa pasien Terdakwa memesan dengan cara menelpon Terdakwa untuk kemudian bertemu langsung dengan Terdakwa, sedangkan untuk pasien saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI, Terdakwa akan dihubungi oleh saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI melalui pesan whatsapp. Setelah itu Terdakwa lemparkan paket tersebut yang tidak menentu lokasinya, kemudian Terdakwa melaporkan titik lokasi lemparan kepada saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI melalui pesan whatsapp sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 105/LFBE/KOMINFO/04/2024 tanggal 25 April 2024.
  • Bahwa 1 (satu) paket seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa lemparkan kepada pasien dan 1 (satu) paket seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa lemparkan sebanyak 3 (tiga) kali kepada pasien, maka Terdakwa akan menerima imbalan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI secara tunai.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, saat berada di sebuah kontrakan yang beralamat di jalan Air Serkuk, RT 035 / RW 011, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Belitung bersama anggota BNNK Kabupaten Belitung dan anggota Bea Cukai Tanjungpandan yang disaksikan oleh saksi HERMANTO Bin TALIB SAHARI selaku Ketua RT dan saksi ERLINA QUINTANA Binti USMAN UMAR selaku pemilik kontrakan beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dalam keadaan basah, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru provider XL dengan nomor 081993233755.
  • Bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir 0,1097 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 0,3797 gram, keduanya mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I sebagaimana hasil pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL16FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di jalan Air Serkuk, RT 035 / RW 011, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB, saat Terdakwa sedang membuat kue di kontrakan yang beralamat di jalan Air Serkuk, RT 035 / RW 011, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa ditangkap oleh Tim yang terdiri dari Unit II Satresnarkoba Polres Belitung bersama anggota BNNK Kabupaten Belitung dan anggota Bea Cukai Tanjungpandan yang disaksikan oleh saksi HERMANTO Bin TALIB SAHARI selaku Ketua RT dan saksi ERLINA QUINTANA Binti USMAN UMAR selaku pemilik kontrakan. Setelah itu Tim yang disaksikan oleh saksi HERMANTO Bin TALIB SAHARI selaku Ketua RT dan saksi ERLINA QUINTANA Binti USMAN UMAR melakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dalam keadaan basah di dalam rendaman cucian yang berada di kamar mandi kontrakan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dalam keadaan basah 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru provider XL dengan nomor 081993233755 dimankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG menerima 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dilemparkan kepada pasien Terdakwa dan saksi LIDIANA Alias LIDIA Binti HAZALI yang memesan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir 0,1097 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 0,3797 gram, keduanya mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I sebagaimana hasil pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor PL16FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa INDRAWATI Alias IIN Binti AMBOKTANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya