Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PN Tdn Winda Wilinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Winda Wilinda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 74782/KLU/JP/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat  tanggal 28 Desember 2012 yang sebelumnya tertulis WINDA WILIANDA menjadi WINDA WILINDA”;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama ayah pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon Nomor: 74782/KLU/JP/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 28 Desember 2012 yang sebelumnya tidak tertulis menjadi terbaca/tertulis “KHOE YOHAN KURNIADI”;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  74782/KLU/JP/2012.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak