Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
SUPRI ALBARI Alias SUPRI Bin AMRIL MINAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1169/L.9.14.1/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUPRI ALBARI Alias SUPRI Bin AMRIL MINAN pada sekira hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib atau setidak- tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam, Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur mendapatkan informasi terkait adanya dugaan aktifitas penambangan timah tanpa dilengkapi perizinan di seputaran wilayah Damar tepatnya di wilayah aliran Sungai manggar. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mendampingi saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN melakukan pengecekan di lokasi tersebut namun
pada saat itu sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun berencana keluar dari lokasi tersebut dengan mengikuti jalan keluar yang lain yang berbeda dengan jalan masuk ke lokasi tersebut sebelumnya, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB sewaktu saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN dalam perjalanan hendak keluar, tepatnya di wilayah Rabak Gelam Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN mendengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun mendekatinya dan selanjutnya saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN melihat terdapat 5 (lima) set tambang timah jenis Ponton Rajuk suntik yang sedang melakukan aktifitas penambangan. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun langsung meminta orang yang berada di lokasi tersebut yaitu terdakwa untuk mematikan mesin tambang dan berkumpul. Setelah itu saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN menanyakan perizinan dalam hal melakukan kegiatan penambangan yang telah terdakwa lakukan akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen izin dalam melakukan pertambangan tersebut. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur guna diproses hukum.
Bahwa kegiatan penambangan timah tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa melakukan pengesetan/penyusunan drum-drum plastik yang terikat dengan kayu dan papan setelah terbentuk seperti lantai (ponton), kemudian terdakwa melakukan pengesetan sarana prasarana seperti memasang mesin robin di atas ponton, selanjutnya mengikat selang spiral 3 Dim untuk menghisap air ke pompa mesin robin, kemudian mengikat selang penghantai air ukuran 4 dim pada pompa mesin robin, dilanjutkan mengikat pipa T dan pipa suntik setelah itu mengikat selang mionitor ukuran 1 ¼ dim, kemudian memasang selang spiral ukuran 2 dim, selanjutnya menyambung pipa dari pipa plastik ke pipa besi berikut mata rajuk, mengikat selang spiral buang ukuran 3 dim ke atas sakkan, memasang sakkan berikut dengan karpet. Adapun proses kerjanya yaitu setelah mesin robin dihidupkan maka selang spiral ukuran 3 dim yang diikat di mesin robin menghisap air lalu dihantarkan melalui selang ukuran 3 dim untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral 2 dim yang selanjutnya menuju ke pipa suntik untuk selanjutnya dihantarkan pasir yang dihisap keatas sakkan yang dimaksudkan untuk pasir tersebut dipisahkan dari biji timah dengan bantuan karpet, kemudian karpet-karpet tersebut diangkat dari atas sakkan kemudian diletakkan di tanah selanjutnya sakkan diletakkan terpal kecil untuk selanjutnya membersihkan karpet-karpet tersebut diatas terpal sampai bersih. Setelah karpet-karpet tersebut bersih kemudian dimulai memisahkan antara pasir dengan biji timah dan setelah dianggap bersih kemudian diletakkan di dalam wadah untuk kemudian dipanggang dan siap dijual kepada pembeli.
Bahwa sarana yang diamankan dalam tindak pidana ini adalah berupa :
dimana terdakwa merupakan pemilik sarana dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah yang berada di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar tanggal 14 Mei 2024, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi Kecamatan Damar.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |