Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
RUDOLF JULIANTO Als KATAI Als ATO anak dari LIU CHUNG HIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1940/L.9.12/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDOLF JULIANTO Als KATAI Als ATO anak dari LIU CHUNG HIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa RUDOLF JULIANTO Als KATAI Als ATO anak dari LIU CHUNG HIONG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Membalong Aik Rayak Ujong II RT 016 Rw 006 Kel/Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang,  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl Membalong Aik Rayak ujong II RT 016 Rw 006 Kel/Desa Perawas Kec. Tanjungpandan Kab Belitung dan memanggil ibu Terdakwa yang bernama Saksi BOK LAN beberapa kali dengan nada yang keras dan juga mengetok pintu kamar Saksi BOK LAN dengan maksud untuk meminta uang untuk membayar arak milik Saksi RICKY YANTO DACOSTA yang sudah Terdakwa minum, akan tetapi karena tidak ada tanggapan, Terdakwa merasa kesal lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah korek api merk ZIPPO warna kuning emas yang teretak di atas meja ruang tengah, kemudian Terdakwa menghidupkan api dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api merk ZIPPO warna kuning emas, kemudian Terdakwa membakar karpet alas meja depan TV pada bagian ruang Tengah. Akibat dari pembakaran yang dilakukan Terdakwa menyebabkan rumah tersebut terbakar;
  • Bahwa setelah membakar rumah milik Saksi BOK LAN, Terdakwa pun mendatangi rumah Saksi RICKY YANTO DACOSTA yang bersebelahan dengan rumah yang telah dibakar tersebut, kemudian Terdakwa berteriak memanggil nama Saksi BOK LAN, dan Terdakwa menyebutkan “Rumah sudah saya bakar, kamu pikir saya ga berani Bakar Rumah” dan Terdakwa menyuruh Saksi MEGAWATI dan Saksi FREDI dan Saksi BOK LAN yang pada saat itu berada didalam rumah Saksi RICKY YANTO DACOSTA untuk keluar dan apabila tidak keluar rumah, maka Terdakwa akan membakar rumah Saksi RICKY YANTO DACOSTA;
  • Bahwa akibat pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa kerugian yang dialami atas pembakaran rumah tersebut kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000-, (enam puluh lima juta rupiah) dikarenakan ada beberapa barang berharga yang hangus terbakar seperti bangunan rumah dengan luas 6 X 20 meter, TV, kulkas, tabung gas, 1 (satu) unit Sepeda Motor, 3 (tiga) unit mesin Robin, 1 (satu) unit mesin rumput serta surat-surat seperti Akte lahir, Akte kematian, Kartu keluarga, dan ijazah.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 Ke-1 KUHPidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya