Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
OKTORIO BILLYTONIKA Als BILLY Bin M. TABRANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTORIO BILLYTONIKA Als BILLY Bin M. TABRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa OKTORIO BILLYTONIKA Als BILLY Bin M. TABRANI pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Selindang RT. 004 RW. 002 Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:----------------

--------- Bahwa Pada Hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa keluar rumah dengan mengendarai Sepeda Motor merek Suzuki Spin warna hitam dengan Nopol BN-3009-XN milik orang tuanya dengan tujuan untuk mencari rumah yang hendak dicuri. Selama dalam perjalanan, Terdakwa mengamati keadaan sekitar dan melihat-lihat kalau ada rumah kosong. Kemudian sesampainya didekat SMK Negeri Kelapa Kampit, Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang dalam kondisi semua pintu dan jendela tertutup serta disekitarnya dalam kondisi sepi, lalu Terdakwa langsung memarkir sepeda motornya di tepi jalan sekitar 20 m (dua puluh meter) dari rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju kebelakang rumah tersebut melalui halaman samping, setelah sampai dibelakang rumah tersebut tersangka membuka dinding belakang yang terbuat dari seng dengan cara kedua tangan menarik dengan tenaga hingga paku seng tersebut terlepas dari kayu.

Setelah terbuka, Terdakwa langsung memanjat tempat cuci piring setinggi kurang lebih 1m (satu meter), selanjutnya Terdakwa menuju ke pintu rumah bagian belakang dan dengan tenaga Terdakwa mendorong pintu tersebut hingga terbuka dan slot kayu pintu terlepas. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju kamar lalu melihat ada 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army warna Hitam yang teletak di atas meja kamar depan lalu terdakwa langsung mengambil jam tersebut dan dimasukan ke dalam tas selempang yang dibawanya, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan menuju kamar yang lain kemudian Terdakwa melihat diatas laci terdapat 1 (satu) buah cincin emas imitasi dengan model daun dan 1 (satu) buah gelang emas imitasi yang langsung Terdakwa ambil kemudian dimasukan ke dalam tas selempang yang dibawa. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar menuju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah jam tangan merk Charles Delon warna Hitam yang terletak di dalam lemari kaca di ruang tengah dan langsung Terdakwa mengambil barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas selempang yang dibawa. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realmi type C25 warna Water Blue yang teletak di atas kursi sofa diruang tengah yang langsung Terdakwa ambil dan Terdakwa dimasukan ke tas selempang yang Terdakwa bawa, dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah celengan kaleng yang terletak ruang tengah dan langsung masukan kedalam tas selempang yang Terdakwa bawa. Seteleh merasa cukup, kemudian Terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju sepeda motor yang Terdakwa parkir sebelumnya.

Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari rumah tersebut menuju kearah Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dan disaat situasi rasa aman, Terdakwa berhenti di depan SMPN 2 damar menuju hutan depan sekolahan tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka celengan hasil curian tersebut dengan menggunakan potongan kayu yang bilah satunya runcing selanjutnya Terdakwa tusuk lobang celengan tersebut hingga robek dan Terdakwa buka secara paksa lalu Terdakwa mengambil uang yang  berada didalam celengan tersebut. Setelah itu Terdakwa pulang kekediaman Terdakwa yang beralamat Dusun Penirukan Rt. 001 Desa Mayang kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.

Bahwa terhadap hasil pencurian yaitu, berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realmi type C25 warna Water Blue, Terdakwa jual kepada saksi DARWIN Bin (Alm) BIDIN dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army warna Hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Charles Delon warna Hitam, 1 (satu) buah cincin emas imitasi dengan model daun, 1 (satu) buah gelang emas imitasi Terdakwa simpan didalam tas milik nya, dan 1 (satu) buah celengan kaleng Terdakwa buka dan buang celengannya dan untuk isinya berupa uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersangka ambil.

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa, mengakibatkan Saksi ISNARTI Als. NARTI Binti. ISMAIL SIDI, mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Realmi Type C25 Warna Ocean Blue, 1 (satu) buah jam tangan merk Charles Delon warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Swiss Army warna hitam, 1 (satu) buah cincin emas mitasi, 1 (satu) buah gelang emas mitasi dan 1 (satu) buah celengan yang berisi uang sekira Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan total kerugian sekira Rp. 4.170.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya