Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus/2024/PN Tdn | 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. 2.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
EDWAR als DATUK Bin ALM MUHAMMAD NUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2024/PN Tdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-947/L.9.14/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa EDWAR als DATUK Bin ALM MUHAMMAD NUR pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 08.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kartini Dusun Durian Rt 01 Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------- Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat pada tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB tentang adanya dugaan transaksi narkotika, kemudian anggota SatNarkoba Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut, selanjutnya setelah dirasa cukup bukti, maka sekira pukul 20.00 WIB saksi Muhammad Randi bin Sutrisno dan dan Saksi William Prayogo bersama tim Satnarkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seseorang yang Bernama Edward Alias Datuk Bin (alm) Muhammad Nur kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Moh. Ahlun Nazar Als Ahlun Bin Ahmad Faridi dan ditemukan 1 (satu) bungus plastic klip bening kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong lengan sebelah kiri jaket warna coklat merk AMBISIUS yang pada saat itu digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 11 Pro 5G warna hitam dengan imei (slot sim 1) : 860677064553328 dengan No Hp 082184331216 dan Imei (slot Sim 2) : 860677064553336 engan No Hp 083898894179 serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No. Polisi BN 4585 WD, No rangka MH1JBK113HK410397, No. Mesin JBK1E-1407026 dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Belitung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa paket sabu tersebut merupakan paket sabu yang terdakwa peroleh dari saudara Yopi (DPO) dengan cara memesan menggunakan chat pada aplikasi whatsaap terdakwa dengan Nomor 083898894179 ke No 089643399600 milik saudara Yopi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 19.23 WIB dengan cara memesan menggunakan chat pada aplikasi Whatsaap kepada seorang yang nama kontak di handphone terdakwa adalah ‘’YOPI’’ lalu dalam percakapan chat tersebut terdakwa mengirimkan chat berupa ‘’P’’ lalu selang beberapa menit kemudian seseorang yang bernama YOPI tersebut mengirimkan chat stiker dengan menuliskan No. rekening tujuan pengiriman uang lalu sekira pukul 19.30 WIB terdakwa kembali mengirimkan chat lagi dengan kata ‘’P’’ kemudian dibalas dengan stiker yang tertulis No rekening dan terdakwa kembali membalas dengan kode ‘S2’’ yang artinya berupa kode bahwa pesanan barang narkotika sebanyak ½ Ji (setengah Ji), selanjutnya terdakwa pun mengirimkan uang menggunakan aplikasi DANA dari Handphone milik terdakwa sejumlah Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian selang waktu beberapa menit seseorang yang bernama YOPI (DPO) tersebut kembali mengirim chat yang berisi peta lokasi dari aplikasi google maps beserta foto titik posisi barang narkotika jenis sabu untuk terdakwa ambil yaitu di daerah Pantai Nyiur Melambai dan selanjutnya terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan menyimpannya di jaket terdakwa untuk dijual, akan tetapi terdakwa belum sempat menjualnya karena tertangkap oleh pihak Kepolisian; Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa juga telah menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi Sukandi als Akun dengan cara awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi Sukandi als akun melalui aplikasi whatsaap dengan maksud untuk minta dicarikan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu terdakwa memesan kepada saudara Yopi (DPO) kemudian setelah itu saudara Yopi (DPO) mengirimkan peta letak sabu yang terdakwa pesan guna memenuhi pesanan saksi Sukandi als Akun tersebut yaitu di Café Apen Jl Tanjung Mudong, Ds. Lalang, Kec. Manggar dan selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut untuk mengambilnya dan di tempat tersebut kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Sukandi als Akun agar menuju rumah terdakwa di Jln. Kartini, Dusun Durian, Rt 01, Desa Lalang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur lalu setelah terdakwa berhasil menemukan Narkotika yang dimaksud kemudian terdakwa dan saksi Akun bertemu untuk bertransaksi Narkotika dimana sekira pada pukul 08.35 WIB saksi Sukandi als Akun tiba di rumah terdakwa dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan diterima oleh saksi Sukandi als Akun ; Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang bukti secara Laboratoris sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang No.T-LHU,087.K.05.16.24.0082 tanggal 18 Maret 2024 ,terhadap barang bukti 1(satu) bungkus plastik kecil bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu An. EDWAR als DATUK Bin ALM MUHAMMAD NUR mengandung METAMFETAMIN (SABU) dan termasuk Narkotika Gol I No. urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Riwayat Penimbangan Berat bersih 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat gram); Bahwa di dalam hal Terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai, memiliki, Narkotika Gol I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa EDWAR als DATUK Bin ALM MUHAMMAD NUR pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di sekitar alfamart Manggar , desa kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal adanya informasi dari Masyarakat pada tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB tentang adanya dugaan transaksi narkotika, kemudian anggota SatNarkoba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut, selanjutnya setelah dirasa cukup bukti, maka sekira pukul 20.00 WIB saksi Muhammad Randi bin Sutrisno dan dan Saksi William Prayogo Bersama tim Satnarkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seseorang yang Bernama Edward Alias Datuk Bin (alm) Muhammad Nur kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Moh. Ahlun Nazar Als Ahlun Bin Ahmad Faridi dan ditemukan 1 (satu) bungus plastic klip bening kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong lengan sebelah kiri jaket warna coklat merk AMBISIUS yang pada saat itu digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 11 Pro 5G warna hitam dengan imei (slot sim 1) : 860677064553328 dengan No Hp 082184331216 dan Imei (slot Sim 2) : 860677064553336 engan No Hp 083898894179 serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No. Polisi BN 4585 WD, No rangka MH1JBK113HK410397, No. Mesin JBK1E-1407026 dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Belitung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut : Bahwa paket sabu tersebut merupakan paket sabu yang terdakwa peroleh dari saudara Yopi (DPO) dengan cara memesan menggunakan chat pada aplikasi whatsaap dengan No 089643399600 milik saudara Yopi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 19.23 WIB Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Barang bukti secara Laboratoris sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang No.T-LHU,087.K.05.16.24.0082 tanggal 18 Maret 2024 ,terhadap barang bukti 1(satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu An. EDWAR als DATUK Bin ALM MUHAMMAD NUR mengandung METAMFETAMIN (SABU) dan termasuk Narkotika Gol I No. urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Riwayat Penimbangan Berat bersih 0,34 gram (nol koma tiga puluh empat gram); Bahwa di dalam hal Terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai, memiliki, Narkotika Gol I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |