Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
1.MOHAMMAD PANJI ANUGERAH Als PANJI Bin ABDUL RAHIM
2.ZUL HAMZAH Als HAMZAH Bin (Alm) ZUL KIFLI
3.FAISAL AZIZ Als GONDANG Bin ANNAS
4.DAHLAN Bin SAPARUDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Citra Anggini Eka Putri, S.H.
2YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD PANJI ANUGERAH Als PANJI Bin ABDUL RAHIM[Penahanan]
2ZUL HAMZAH Als HAMZAH Bin (Alm) ZUL KIFLI[Penahanan]
3FAISAL AZIZ Als GONDANG Bin ANNAS[Penahanan]
4DAHLAN Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD PANJI ANUGERAH Als PANJI Bin ABDUL RAHIM, Terdakwa II ZUL HAMZAH Als HAMZAH Bin (Alm) ZUL KIFLI, Terdakwa III FAISAL AZIZ Als GONDANG Bin ANNAS dan Terdakwa IV DAHLAN Bin SAPARUDIN pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul. 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Pertashop yang berlokasi di Jl. Dusun Liring RT 14 RW 04 Desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa I merental Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan plat nomor BN 1481 WB milik saksi LESGI NOPIANTI Als LESGI yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Dusun Tanjung Pandan Kecamatan Tanjung Pandang Kabupaten Belitung Timur, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I pergi menjemput Terdawka II, Terdakwa III dan Terdakwa IV di kontrakan mereka yang berlokasi di Desa Suka Mandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur dengan tujuan ingin mengajak berjalan-jalan ke Tanjung pandan, namun Terdakwa II pada saat itu tidak ikut pergi, selanjutnya Terdakwa I, Tedakwa III dan Terdakwa IV langsung berangkat ke tanjung pandan yang dimana mobil tersebut dikendarai oleh Terdakwa III. Di tengah perjalanan menuju Tanjung Pandan tepatnya di desa Renggiang, Terdakwa IV ada melihat sebuah pertashop dan muncul niatan untuk mencuri di pertashop tersebut, lalu disampaikan kepada Terdakwa I, namun mereka tidak berhenti dan meneruskan perjalanan menuju tanjung pandan. Sekira pukul 21.00 wib Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakawa IV pulang keembali Belitung Timur, di dalam perjalanan Kembali menuju Belitung Timur, Terdakwa IV kembali melihat ada pertashop yang sebelumnya juga sudah dilihatnya, lalu sekira pukul 23.00 Wib setiba di kontrakan untuk menjemput Terdakwa II dengan tujuan untuk melihat situasi di sekitaran pertashop tersebut, kemudian para Terdakwa berangkat menuju pertashop yang telah di lihat sebelumnya dan langsung pergi menuju ke Renggiang lokasi dari Pertashop tersebut.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II melihat Pertashop yang dimaksud oleh Terdakwa IV dan kemudian para Terdakwa berhenti di sebelah kiri Pertashop tersebut, dengan Terdakwa III menunggu dimobil untuk berjaga-jaga. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV turun menuju belakang pertashop, kemudian Terdakwa II memanjat masuk ke dalam pertashop dengan dibantu oleh Terdakwa I dan kemudian Terdakwa II merusak gembok yang mengunci pintu pagar besi menggunakan linggis kuku kambing berwarna merah hitam yang panjangnya kurang lebih 45cm milik Terdakwa II yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa II, kemudian Terdakwa I masuk kedalam dan Terdakwa IV menunggu dan mengawasi dibelakang pertashop.

Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berada di dalam pekarangan perashop, mereka  melihat ada 2 (dua) kamera CCTV yang berada di depan ruko dan di atas pertashop kemudian Terdakwa II merusak kamera CCTV yang ada di depan ruko dengan menggunakan pipa yang terletak di dekat pintu pagar belakang, dengan cara menyodok kamera CCTV tersebut hingga jatuh, selanjutnya Terdakwa II juga merusak kembali kamera CCTV yang ada di atas pertashop dengan cara Terdakwa II berdiri dikedua pundak Terdakwa I dan langsung menarik kamera CCTV tersebut hinga lepas lalu kemudian ditaruh di depan ruko. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mencoba merusak rollingdoor dengan menggunakan 2 (dua) linggis, yang pertama linggis kuku kambing berwarna merah hitam panjangnya kurang lebih 45cm yang sudah disiapkan sebelumnya dan 1 (satu) buah linggis dengan panjangnya kurang lebih 58cm yang Terdakwa II ambil di belakang ruko tersebut, dimana rollingdoor tersebut dirusak dengan mencongkel, dikarenakan tidak langsung terbuka kemudian Terdakwa I mencoba membuka pintu kantor yang terletak di sebelah ruko dengan mencongkel menggunakan linggis kuku kambing berwarna merah hitam yang panjangnya kurang lebih 45cm dan berhasil terbuka. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali mencoba membuka pintu rollingdoor ruko tersebut dan berhasil terbuka. Selanjutnya Terdakwa II membawa kamera CCTV dan serpihan kamera CCTV yang jatuh tadi ke belakang pertashop, setelah itu Terdakwa I memasuki ruang kantor tadi yang telah dibuka tadi dan melihat ada monitor CCTV serta kotak hitam perekam CCTV yang kemudian Terdakwa I cabut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada sumur di belakang pertashop yang tertutup kayu lalu Terdakwa IV membuka sumur tersebut agar Terdakwa I dan Terdakwa II dapat membuang kamera CCTV, monitor CCTV dan kotak hitam perekam CCTV yang sudah dibawa tadi. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali masuk dan melihat ada banyak tabung gas LPG 3Kg warna Hijau yang berjumlah 97 (Sembilan puluh tujuh) tabung tersusun tidak rapi, dimana LPG 3Kg warna Hijau tersebut ada yang masih berisi gas dan tidak berisi tabung gas, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat tabung gas yang kosong menggunakan kedua tangan dan membawanya ke belakang pertashop yang sudah ada Terdakwa IV untuk mengawasi dan memindahkannya ke samping kiri pertashop. Lalu Terdakwa II mengangkat lagi dari dalam ruko dan langsung menaruhnya di belakang pertashop tersebut. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II merasa cukup banyak yang diambil, mereka membantu Terdakwa IV untuk memindahkan tabung gas LPG 3Kg warna Hijau tersebut dari belakang pertashop ke samping kiri pertashop, setelah semuanya sudah berada di samping kiri pertashop, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV memasukan tabung gas LPG 3Kg warna Hijau yang kosong terlebih dahulu berjumlah 47 (empat puluh tujuh) tabung ke dalam mobil yang mereka bawa, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III membuang tabung gas LPG 3Kg warna Hijau yang kosong tersebut di semak-semak pinggir jalan di Dusun Liring desa Renggiang tidak jauh dari pertashop. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa III telah menaru 47 (empat puluh tujuh) tabung gas LPG yang kosong tersebut, para Terdakwa kembali ke pertashop untuk mengambil sisa tabung gas curian yang masih ada isinya yang kemudian para Terdakwa memasukan 50 (lima puluh) tabung gas LPG 3Kg warna Hijau berwarna hijau ke dalam mobil dan langsung pergi menuju tanjung pandan.

Bahwa sesampainya di Tanjung Pandan, Terdakwa I berpisah dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, dimana Terdakwa I meminta untuk di antar ke rumah neneknya yang berada di jalan Baru Tanjung Pandan untuk mengambil sepeda motor miliknya dan langsung menuju ke toko yang beralamatkan di Dusun Cerucuk Kecamatan Badau milik Saksi SAHDIYAR Als DIYAR Bin RIPIN, untuk menawarkan tabung gas yang ada isinya. Dimana Terdakwa I meminta kepada pemilik toko tersebut untuk membeli 5 (lima) buah tabung dan sisanya berjumlah 45 (empat puluh lima) buah tabung ditukar dengan yang kosong. Kemudian setelah Saksi SAHDIYAR Als DIYAR Bin RIPIN setuju untuk membeli, Terdakwa I menelpon Terdakwa IV untuk menuju ke toko tersebut dan membawa tabung gas LPG 3Kg berwarna hijau yang sebelumnya telah para Terdakwa curi. Bahwa sesampainya disana, sekira pukul 09.00 WIB para Terdakwa menjual 5 (lima) tabung gas LPG 3Kg warna hijau seharga Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tabung. Lalu 45 (empat puluh lima) tabung para Terdakwa tukar dengan yang kosong seharga Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) per tabung. Dari penjualan dan penukaran tersebut para Terdakwa mendapatkann uang sejumlah Rp.1.935.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa I berikan kepada Terdakwa II setelah itu penukaran tabung yang kosong berjumlah 45 (empat puluh lima) tersebut dimasukkan ke mobil, lalu Terdakwa I berpisah dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV pergi menuju toko milik saksi EFFENDY Bin ATIAM di jalan Veteran Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, yang sebelumnya Terdakwa II telah menelpon dan menawarkan 45 (empat puluh lima) tabung gas LPG 3kg kosong kepada saksi EFFENDY Bin ATIAM, dimana setelah saksi EFENDY Bin ATIAM mau membelinya dengan harga Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) tabung gas LPG 3kg, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengantarkan ke toko tersebut. Sehingga total dari penjualan 45 (empat puluh lima) tabung gas LPG 3kg kosong tersebut sejumlah Rp.5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Lalu setelah itu Para Terdakwa berkumpul dan menginap di penginapan Grand Tropical Tanjung Pandan dan membagikan hasil dari penjualan tabung gas 3kg curian, dimana dari hasil pencurian tersebut, diperoleh pembagian sebagai berikut dikurangi makan, sewa mobil, dan membuka satu kamar di penginapan Grand Tropical: Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing mendapatkan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapatkan uang sejumlah Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa I, Terdakwa II, terdakwa III, dan Terdakwa IV mengakibatkan Saksi DINO Bin (Alm) SIDI, mengalami kehilangan 97 (Sembilan puluh tujuh) buah tabung gas LPG 3kg warna hijau dengan total kerugian sekira Rp.20.000.000,00 (dua puluhjuta rupiah).

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya