Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1906-LT-07082023-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 08 Agustus 2023 yang sebelumnya nama Ayah Pemohon tertulis “M YUNUS” menjadi “RATU TEMENGGUNG”.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1906-LT-07082023-0003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur tanggal 08 Agustus 2023 yang sebelumnya tertulis “Pelembang, 05 Oktober 1979” menjadi “Sukabumi, 05 Oktober 1978”.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1906-LT-07082023-0003.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|