Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
1.NILVAN ABRIYANTO Als NILVAN Bin ABU BAKAR
2.HENDRAWAN Als HENDRA Bin FAJRI
3.SUHIYANTO Als PAK CEK Bin SAHDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-874/L.9.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NILVAN ABRIYANTO Als NILVAN Bin ABU BAKAR[Penahanan]
2HENDRAWAN Als HENDRA Bin FAJRI[Penahanan]
3SUHIYANTO Als PAK CEK Bin SAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka Terdakwa I NILVAN ABRIYANTO Als NILVAN Bin ABU BAKAR, Terdakwa II HENDRAWAN Als HENDRA Bin FAJRI dan Terdakwa III SUHIYANTO Als PAK CEK Bin SAHDAN pada Hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Kebun wilayah Gunung Langsat Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Belitung Timur, dimana Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari Terdakwa I pada bulan Maret 2024 pada hari, tanggal dan waktu yang Terdakwa I lupa, Terdakwa I ada menghubungi Terdakwa II melalui pesan Whatsapp dengan mengirim Foto Lejer Traktor  berbahan Besi Warna Biru, yang mana foto tersebut Terdakwa I ambil di Kebun saksi SURDJADY TJONG Als KO ACIN Anak dari YUN LIONG Di wilayah Gunung Langsat Desa Jangkar Asam Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Terdakwa I bertanya kepada Ter-dakwa II “Laku tidak barang ini dijual” dan dijawab Terdakwa II “kalau bahan Besi laku dijual” terus Ter-dakwa II menanyakan lagi “kapan kita cek barang tersebut” dan Terdakwa I  jawab “nunggu aku sem-pat, lagi berburu”. Lalu 3 (tiga) hari kemudian saat malam hari, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II menanyakan keberadaannya, dan dijawab Terdakwa II “aku ada dirumah gak kemana-mana” dan Ter-dakwa I tanyakan lagi “Jadi gak ngecek barang?” lalu dijawab Terdakwa II “Jadi Aku nunggu dirumah”. Kemudian tidak lama Terdakwa I pun pergi kekediaman Terdakwa I dengan menggunakan sepeda mo-tor Terdakwa I untuk menjemput Terdakwa II untuk melihat barang berupa Lejer Traktor berbahan Besi Warna Biru tersebut. Setelah melihat barang tersebut Terdakwa II berkata “ini gak bisa menggunakan Sepeda motor untuk membawanya, harus menggunakan mobil pick up, dan baut-baut yang ngerakit ba-rang tersebut harus dilepas dengan kunci-kunci” lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “Aku ada satu Kunci Ingris” lalu Terdakwa II berkata  “Aku ada dua dirumah” setelah itu kami kembali kerumah Terdakwa II. Terdakwa II berkata coba, Tanya Terdakwa III karena Terdakwa III ada kenalan mobil Pick up,  setelah itu Terdakwa I kembali kerumah, setelah sampai dirumah Terdakwa I menghubungi Ter-dakwa III menanyakan “dimana ada rental mobil Pick up?”, dan dijawab Terdakwa III “untuk apa” lalu Terdakwa I jawab “untuk bawa Besi” lalu dijawab Terdakwa III “ada mobil rental milik saudaranya”  dan Terdakwa III menayakan kepada Terdakwa I “kapan mau dipakai” dan Terdakwa I jawab “nunggu aku sempat”.

 

Bahwa kemudian 3 (tiga) hari kemudian pada hari Senin Tanggal 01 April 2024, Terdakwa I ada menghubungi Terdakwa III menanyakan keberadaannya, lalu dijawab Terdakwa III “ada dirumah”. Lalu Terdakwa I pun langsung kerumah Terdakwa III dengan membawa kunci inggris dan senter kepala, setelah sampai Terdakwa III langsung mengajak Terdakwa I untuk merental mobil Pick Up, Terdakwa I langsung mengemudikan mobil tersebut dengan Terdakwa III, selanjutnya Terdakwa I menuju kediaman Terdakwa II untuk menjemputnya, sesampai dikediaman Terdakwa II, Terdakwa II ikut naik kemobil dengan membawakan Kunci inggris selanjutnya Terdakwa I mengemudikan mobil tersebut menuju ke kebun saksi ACIN.

 

Bahwa kemudian setelah sampai dikebun saksi ACIN sekira Pukul 23.00 WIB, Terdakwa I bertugas un-tuk menerangi dengan senter kepala sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III dengan kedua tangan memegang kunci inggris yang dipasangkan di baut Lejer Traktor  berbahan Besi Warna Biru dan diputar dengan tenaga kearah kiri dan Terdakwa III dengan kedua tangan memegang kunci inggris me-masangkan ke baut sebelahnya dan diputar kearah kanan dengan tenaga agar mudah dibuka, hal ter-sebut dilakukan sampai Lejer Traktor berbahan Besi Warna Biru terbongkar beberapa komponen agar mudah untuk dibawa. Kemudian setelah menjadi komponen kecil dengan kedua tangan Terdakwa I angkat dari tempat asalnya menuju bak mobil Pick up, hal tersebut juga sama dilakukan oleh Terdakwa II dan Terdakwa III, selanjutnya untuk komponen besi yang panjang diangkat bersama-sama dengan kedua tangan dan dipindahkan keatas mobil. Setelah semua komponen dipindahkan dari tempat asalnya ke atas bak mobil, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bertiga kembali kekediaman orang tua Ter-dakwa I yang tidak ditempati lagi, lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menaruh komponen Lejer Traktor  berbahan Besi Warna Biru dihalaman rumah tersebut, setelah selesai Terdakwa I, Ter-dakwa II dan Terdakwa III mengembalikan mobil rental tersebut, selanjutnya kembali kekediaman mas-ing-masing.

 

Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi saksi WASJA Bin ( Alm ) ARUN pada hari Kamis Tanggal 4 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB setelah saksi WASJA angkat, orang ditelefon terse-but hendak menawarkan besi rongsokan (1 (satu) Unit Lejer Traktor) kepada saksi WASJA yang be-rada di Kecamatan Gantung, namun saksi WASJA jawab “belum ada uang, dan kemungkinan ada uang pada siang harinya” dan Terdakwa II mengatakan “tidak apa-apa ditunggu jam berapa saja”, lalu saksi WASJA mengatakan “siang saksi bisa ke kecamatan Gantung untuk membeli rongsokan tersebut”. Kemudian sekira siang hari Terdakwa II menelfon saksi WASJA kembali menanyakan “sudah dimana?” dan saksi WASJA jawab “sudah dijalan”, lalu Terdakwa II berkata “nanti kalau sudah di daerah ujung lintang telfon”. Selanjutnya sekira Pukul 14.00 WIB saat saksi WASJA berada di daerah ujung lintang Kecamatan Gantung saksi mentelfon Terdakwa II untuk menanyakan keberadaannya, dan dijawab Ter-dakwa II “ketemu tepat didepan Museum Kata” setelah berada didepan museum kata, saksi WASJA menelfon Terdakwa II untuk menanyakan keberadaannya, ternyata Terdakwa II sudah ada dilokasi ter-sebut, lalu saksi WASJA menanyakan kepada Terdakwa II “dimana keberadaan besi yang hendak dijual tersebut?”, dan Terdakwa II berkata “ikuti saksi”, setelah itu saksi WASJA mengikuti Terdakwa II dengan kendaraan masing-masing sehingga saksi WASJA sampai disebuah rumah sekira pukul 14.30 WIB dan Terdakwa II menunjukan tumpukan Besi yang hendak dijual dan tidak lama Terdakwa I keluar dari kediaman tersebut, dan saksi WASJA menanyakan milik siapa Besi tersebut dan dijawab Terdakwa I bahwa besi tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian barang tersebut di hitung atau ditim-bang beratnya kemudian berat barang tersebut sekitar 173 Kg dan kemudian saksi WASJA membayar-kan nominal uang sebesar Rp.610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan 9 (Sembilan) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I.

 

Bahwa di dalam mengambil 1 ( Satu) Unit lejer Traktor Berbahan Besi Warna Biru tersebut Terdakwa I NILVAN ABRIYANTO Als NILVAN Bin ABU BAKAR, Terdakwa II HENDRAWAN Als HENDRA Bin FAJRI dan Terdakwa III SUHIYANTO Als PAK CEK Bin SAHDAN tidak ada izin dari pemiliknya yaitu adalah saksi SURDJADY TJONG Als KO ACIN Anak dari YUN LIONG;

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I NILVAN ABRIYANTO Als NILVAN Bin ABU BAKAR, Terdakwa II HENDRAWAN Als HENDRA Bin FAJRI dan Terdakwa III SUHIYANTO Als PAK CEK Bin SAHDAN tersebut saksi SURDJADY TJONG Als KO ACIN Anak dari YUN LIONG mengalami kerugian Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

 

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya