Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Tdn | Rigo | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM PIDANA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Tdn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Nov. 2022 | ||||
Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2022/PN Tdn | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.08 /PHPLHK-TPLH/PPNS/5/2022 Tanggal 17 Mei 2022 diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 3. Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Ketatapan Nomor: S.Tap.08 /PHPLHK-TPLH/PPNS/5/2022 Tanggal 17 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur,dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum. 5. Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 tanggal 2 Maret 2022, oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka. 6. Menyatakan tidak sah, dan tidak berdasar hukum Penangkapan dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana di bidang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Desa Damar, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, 7. Memerintahkan Termohon untuk Mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Jln. Percetkan Negara No.88, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka. 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |