Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
Misrawi Alias Kacak Bin Amsuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1220/L.9.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misrawi Alias Kacak Bin Amsuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanMisrawi Alias Kacak Bin Amsuri
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa MISWARI ALIAS KACAK BIN AMSURpada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Apartemen di Daerah Kepala Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan adalah dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan Percobaan atau  Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual Beli, Menerima, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada disebuah Apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara menghubungi Saksi SYAHBANI APRIZA (dalam penuntutan terpisah) guna menawarkan pekerjaan melempar narkotika yang akan diberi upah kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per ons, kemudian pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi SYAHBANI APRIZA dan mengatakan “TUNGGULAH SORE PAKET DATANG DI PELABUHAN KAPAL EXPRESS BAHARI, SEKITAR JAM 17.30 WIB KAU TELPON ABANG”;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi sdr. JULING bermaksud menanyakan Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 100 gram dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang kemudian Sdr. JULING mengirimkan nomor resi pengiriman yang kemudian  Terdakwa menghubungi Saksi SYAHBANI APRIZA untuk mengambil paket berisikan paket Narkotika jenis Sabu di Express Bahari yang kemudia Terdakwa mengirimkan nomor resi dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n. EVA, kemudian untuk memastikan paket Narkotika tersebut sudah diambil oleh Saksi SYAHBANI APRIZA, Terdakwa melakukan panggilan video yang kemudian diperlihatkan kondisi paket Narkotika sudah dalam keadaan terbuka yang kemudian Terdakwa mengetahui bahwa Saksi SYAHBANI APRIZA sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa kemudian barang bukti berupa narkotika yang disita dari Saksi SYAHBANI APRIZA diketahui berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL224EI/IX/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 September 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Bening Kristal warna putih, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan netto awal 98,8665 gram dan netto akhir 98,2157 gram. 
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung di sebuah Rusun/Apartemen Casblanca Residance di Jakarta Timur, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Iphone 14 Promax warna ungu; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam; 1 (satu) buah rekening BCA an. Misrawi; 1 (satu) buah rekening BCA an. Fajar; 1 (satu) buah Note Book warna biru, yang kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

 

 

SUBSIDIAIR

 

 

Bahwa Terdakwa MISWARI ALIAS KACAK BIN AMSURpada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Apartemen di Daerah Kepala Gading, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan adalah dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada disebuah Apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara menghubungi Saksi SYAHBANI APRIZA (dalam penuntutan terpisah) guna menawarkan pekerjaan melempar narkotika yang akan diberi upah kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per ons, kemudian pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi SYAHBANI APRIZA dan mengatakan “TUNGGULAH SORE PAKET DATANG DI PELABUHAN KAPAL EXPRESS BAHARI, SEKITAR JAM 17.30 WIB KAU TELPON ABANG”.;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi sdr. JULING bermaksud menanyakan Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa sebanyak 100 gram dengan harga Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang kemudian Sdr. JULING mengirimkan nomor resi pengiriman yang kemudian  Terdakwa menghubungi Saksi SYAHBANI APRIZA untuk mengambil paket berisikan paket Narkotika jenis Sabu di Express Bahari yang kemudia Terdakwa mengirimkan nomor resi dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening a.n. EVA, kemudian untuk memastikan paket Narkotika tersebut sudah diambil oleh Saksi SYAHBANI APRIZA, Terdakwa melakukan panggilan video yang kemudian diperlihatkan kondisi paket Narkotika sudah dalam keadaan terbuka yang kemudian Terdakwa mengetahui bahwa Saksi SYAHBANI APRIZA sudah diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa kemudian barang bukti berupa narkotika yang disita dari Saksi SYAHBANI APRIZA diketahui berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL224EI/IX/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 September 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 2 (dua) bungkus Plastik Bening Kristal warna putih, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan netto awal 98,8665 gram dan netto akhir 98,2157 gram. 
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung di sebuah Rusun/Apartemen Casblanca Residance di Jakarta Timur, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Iphone 14 Promax warna ungu; 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam; 1 (satu) buah rekening BCA an. Misrawi; 1 (satu) buah rekening BCA an. Fajar; 1 (satu) buah Note Book warna biru, yang kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dari Pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --

Pihak Dipublikasikan Ya