Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Tdn Riyan Tri Setya Budi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riyan Tri Setya Budi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 12607/TP/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12607/TP/2006 pada tanggal 13 April 2006 yang sebelumnya tertulis RIYONO TRI SETYA BUDI menjadi RIYAN TRI SETYA BUDI”.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 12607/TP/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjarnegara berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 12607/TP/2006 pada tanggal 13 April 2006 yang sebelumnya tertulis “SARNI” menjadi “SARMINI”.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Pandan Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  12607/TP/2006.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak