Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa : Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240501865 tertanggal 07 Mei 2024; Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna; Surat Kuasa Pengambilan Kembali tertanggal 07 Mei 2024; Surat Pernyataan Konsumen; Berita Acara Penyerahan Kembali Kendaraan tertanggal 07 Mei 2024; Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
- Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa: BPKB Motor milik Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat; Motor milik Penggugat Hingga selesainya perkara ini dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan hakim dalam perkara ini setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|