Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
3.AGUNG NUGROHO, S.H.
1.YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS
2.FETER Alias FETER Bin Alm. YUSUF
3.JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 499/L.9.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
3AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS[Penahanan]
2FETER Alias FETER Bin Alm. YUSUF[Penahanan]
3JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, terdakwa II FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF, dan terdakwa III JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN bersama-sama dengan saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Gudang penyimpanan milik saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib anggota Polres Belitung Timur mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya anggota Polres Belitung Timur melakukan pengecekan kebenaran terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan pengamatan dan penyamaran, sekira pukul 20.00 Wib anggota Polres Belitung Timur mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disimpan di dalam gudang penyimpanan milik saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA yang berada di Dusun Selumar, Desa Selingsing Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian anggota Polres Belitung Timur juga mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu terdakwa I YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, terdakwa II FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF, dan terdakwa III JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN. Selanjutnya berdasarkan keterangan para terdakwa diperoleh informasi jika Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ada di dalam Gudang penyimpanan tersebut adalah milik saksi JONI. Setelah itu anggota Polres Belitung Timur menanyakan terkait dokumen perizinan terkait  BBM jenis solar tersebut, akan tetapi para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan karena tidak memiliki dokumen perizinan terkait dengan BBM jenis solar tersebut. Selanjutnya anggota Polres Belitung Timur menanyakan keberadan saksi JONI dan berdasarkan keterangan para terdakwa diperoleh informasi jika saksi JONI sedang berada di rumahnya. Kemudian anggota Polres Belitung Timur bersama-sama dengan terdakwa III JUNAIDI mendatangi rumah saksi JONI untuk melakukan pengecekan dan setelah bertemu saksi JONI mengakui bahwa memang benar BBM jenis solar yang diamankan tersebut adalah miliknya dan saksi JONI tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait kepemilikan BBM jenis solar tersebut. Selanjutnya Saksi, terdakwa I YUSMAN FAKHROZI, terdakwa II FETER, dan terdakwa III JUNAIDI serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Belitung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa peran dari masing-masing orang yang diamankan tersebut adalah:

  • Peran saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA
  1. sebagai pemilik modal
  2. Yang menyuruh dan memberikan gaji/upah terdakwa I YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS, terdakwa II FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF, dan terdakwa III JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN
  3. sebagai pemilik 1 (satu) unit Mobil Truk Merek Mitsubishi COLT Diesel warna kuning dengan Nopol BN 8725 XL
  4. Melakukan pembelian BBM jenis solar pada SPBU Selumar yang berlokasi di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Merek Mitsubishi COLT Diesel warna kuning dengan Nopol BN 8725 XL
  5. Melakukan pembayaran terhadap pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Merek Mitsubishi COLT Diesel warna kuning dengan Nopol BN 8725 XL maupun pembelian BBM jenis solar yang dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek ISUZU Panther warna Hitam dengan Nopol BN 9319 BL
  6. Melakukan pembongkaran BBM jenis solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ukuran 20 liter
  7. Melakukan penuangan BBM jenis solar dari jerigen kedalam drum kaleng
  8. Melakukan dan memberikan arahan didalam pengoplosan BBM jenis solar yang dicampur dengan oli bekas
  9. Membawa BBM jenis solar ke lokasi tambang timah milik  saksi JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA
  • Peran terdakwa I YUSMAN FAKHROZI Alias BLACK Bin M. YUSUF ABAS
  1. Melakukan pembelian BBM jenis solar pada SPBU Selumar Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek ISUZU Panther warna Hitam dengan Nopol BN 9319 BL
  2. Pemilik 1 (satu) unit Mobil Pick Up merek ISUZU Panther warna Hitam dengan Nopol BN 9319 BL
  3. Melakukan pembongkaran BBM jenis solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ukuran 20 liter
  • Peran terdakwa II FETER Alias FETER Bin (Alm) YUSUF
  1. Melakukan pembelian BBM jenis solar pada SPBU Selumar Ds. Selinsing Kec. Gantung Kab. Belitung Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Truk Merek Mitsubishi COLT Diesel warna kuning dengan Nopol BN 8725 XL apabila terdakwa II FETER tidak bisa melakukan pembelian pada saat itu
  2. Melakukan pembongkaran BBM jenis solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ukuran 20 liter
  • Peran terdakwa III JUNAIDI Alias JUNAI Bin HARAPAN
  1. Melakukan pembongkaran BBM jenis solar dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen ukuran 20 liter
  2. Melakukan penuangan BBM jenis solar dari jerigen ke dalam drum kaleng
  3. Melakukan pengoplosan BBM jenis solar yang dicampur dengan menggunakan oli bekas
  4. Membawa BBM jenis solar ke lokasi tambang timah milik terdakwa JONI Alias KADUT Anak dari (Alm) CHONG FA

 

Bahwa barang bukti berupa bahan bakar minyak yang diamankan dalam perkara ini adalah :

  1. 6 (enam) drum berisikan BBM jenis solar digunakan untuk operasional kegiatan tambang timah.
  2. 33 (tiga puluh tiga) jerigen ukurang 20 liter berisikan BBM jenis solar digunakan untuk operasional kegiatan tambang timah.
  3. 16 (enam belas) drum berisikan oli bekas digunakan untuk dicampur/oplos dengan BBM jenis solar dan untuk keperluan penggunaan pada mesin diesel pada mesin tambang timah.

 

Bahwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut, para Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan dan dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut para Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sebagai syarat dari pelaku usaha di salah satu bidang Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup usaha Pengangkutan.

 

                ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya