Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Tdn | ISKANDAR ROSUL | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA C.Q KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Tdn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2023/PN Tdn | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1258 /L.9.12/Fd.2/08/2023, tanggal 23 Agustus 2023 atas nama Iskandar Rosul; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT -220/L.9.12/Fd.1/08/2023, tanggal 23 Agustus 2023, atas nama Iskandar Rosul; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-291/L.9.12/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-403/L.9.12/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023; 6. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap tindakan, penetapan, berita acara pemeriksaan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dan penahanan kepada Pemohon dalam proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-291/L.9.12/Fd.1/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: Print-403/L.9.12/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan Putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Putusan ini dengan segera mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pemohon seketika setelah selesai dibacakannya Putusan ini; 8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan dan melepaskan Pemohon yaitu Iskandar Rosul dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pandan dan/atau Rumah Tanahan lainnya seketika setelah selesai dibacakannya Putusan ini; 9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula sebelum Penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan; 10. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |