Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Abdul Gafur alias Gafur Bin Kamarudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-860/L.9.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Gafur alias Gafur Bin Kamarudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR alias GAFUR Bin KAMARUDIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Kantor Ekspedisi Ninja yang beralamat di Gang Santai, RT.01/RW.01 No. 115, Desa Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi melalui whatsapp yang sebelumnya terdakwa peroleh dari media sosial Facebook pada bulan Desember 2023 yang diakses melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 8 warna hitam milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) strip atau 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per 1 strip, kemudian terdakwa menggunakan nama penerima LINDA. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl tersebut, terdakwa membayar melalui transfer rekening;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi pegawai Kantor Ekspedisi Ninja yaitu saksi DICKY dan saksi AFIF untuk menanyakan apakah paket yang berisi sediaan farmasi dengan nomor resi BLAPK240032567599BPT atas nama penerima LINDA yang terdakwa pesan sudah ada di Kantor Ekspedisi Ninja, lalu saksi AFIF mengatakan bahwa paket tersebut sudah ada di Kantor Ekspedisi Ninja dan terdakwa megatakan bahwa terdakwa akan mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi Ninja yang beralamat di Gang Santai, RT.01/RW.01 No. 115, Desa Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;
  • Kemudian sekira pukul 11.00 WIB petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 02 / II / 2024 / LPOM – BLT datang ke Kantor Ekspedisi Ninja untuk menanyakan paket kiriman dengan nomor resi pengiriman BLAPK240032567599BPT atas nama Penerima LINDA, lalu saksi DICKY dan saksi AFIF menjawab bahwa paket tersebut sudah ada di Kantor Ekspedisi Ninja dan sebelumnya ada seseorang yang menghubungi mereka menanyakan paket tersebut dan akan mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi Ninja sehingga petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung yang mengetahui informasi tersebut memutuskan untuk menunggu orang yang datang untuk mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi Ninja;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ABDUL GAFUR alias GAFUR Bin KAMARUDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa plat nomor datang ke Kantor Ekspedisi Ninja lalu menemui saksi DICKY dan saksi AFIF dan mengatakan bahwa terdakwa akan mengambil paket dengan nomor resi pengiriman BLAPK240032567599BPT atas nama Penerima LINDA, lalu saksi DICKY dan saksi AFIF menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima paket tersebut datanglah petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung untuk mengamankan terdakwa dan paket yang terdakwa terima tersebut;
  • Bahwa selanjutnya petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung dengan disaksikan oleh saksi AFIF dan saksi DICKY selaku pegawai Kantor Ekspedisi Ninja membuka paket milik terdakwa tersebut dan setelah paket tersebut dibuka di dalamnya berisikan 100 (seratus) strip obat merk Trihexyphenidyl. Kemudian petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan sediaan farmasi jenis obat-obatan yang lain dan terdakwa menunjukkan kepada petugas bahwa terdakwa menyimpan obat sebanyak 42 (empat puluh dua) strip merk Trihexyphenydil dan 5 (lima) tablet obat merk Tramadol yang disimpan di dalam tas tangan berwarna hitam yang berada di dalam motor N-Max milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Loka POM Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl untuk diedarkan dan terdakwa mulai mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut sejak bulan Desember tahun 2023. Adapun Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol seharga Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip, yang mana hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. PP.01.01.8B.03.24.69 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm., Apt tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl dengan kadar 203,96% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. PP.01.01.8B.03.24.70 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm., Apt tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl HCl dengan kadar 198,62% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. PP.01.01.8B.03.24.71 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm., Apt tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl dengan kadar 120,84% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR alias GAFUR Bin KAMARUDIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Kantor Ekspedisi Ninja yang beralamat di Gang Santai, RT.01/RW.01 No. 115, Desa Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi melalui whatsapp yang sebelumnya terdakwa peroleh dari media sosial Facebook pada bulan Desember 2023 yang diakses melalui 1 (satu) unit handphone merk Samsung Note 8 warna hitam milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) strip atau 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per 1 strip, kemudian terdakwa menggunakan nama penerima LINDA. Selanjutnya setelah terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl tersebut, terdakwa membayar melalui transfer rekening;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi pegawai Kantor Ekspedisi Ninja yaitu saksi DICKY dan saksi AFIF untuk menanyakan apakah paket yang berisi sediaan farmasi dengan nomor resi BLAPK240032567599BPT atas nama penerima LINDA yang terdakwa pesan sudah ada di Kantor Ekspedisi Ninja, lalu saksi AFIF mengatakan bahwa paket tersebut sudah ada di Kantor Ekspedisi Ninja dan terdakwa megatakan bahwa terdakwa akan mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi Ninja yang beralamat di Gang Santai, RT.01/RW.01 No. 115, Desa Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;
  • Kemudian sekira pukul 11.00 WIB petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung dengan membawa Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 02 / II / 2024 / LPOM – BLT datang ke Kantor Ekspedisi Ninja untuk menanyakan paket kiriman dengan nomor resi pengiriman BLAPK240032567599BPT atas nama Penerima LINDA, lalu saksi DICKY dan saksi AFIF menjawab bahwa paket tersebut sudah ada di Kantor Ekspedisi Ninja dan sebelumnya ada seseorang yang menghubungi mereka menanyakan paket tersebut dan akan mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi Ninja sehingga petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung yang mengetahui informasi tersebut memutuskan untuk menunggu orang yang datang untuk mengambil paket tersebut di Kantor Ekspedisi Ninja;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ABDUL GAFUR alias GAFUR Bin KAMARUDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa plat nomor datang ke Kantor Ekspedisi Ninja lalu menemui saksi DICKY dan saksi AFIF dan mengatakan bahwa terdakwa akan mengambil paket dengan nomor resi pengiriman BLAPK240032567599BPT atas nama Penerima LINDA, lalu saksi DICKY dan saksi AFIF menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima paket tersebut datanglah petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung untuk mengamankan terdakwa dan paket yang terdakwa terima tersebut;
  • Bahwa selanjutnya petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung dengan disaksikan oleh saksi AFIF dan saksi DICKY selaku pegawai Kantor Ekspedisi Ninja membuka paket milik terdakwa tersebut dan setelah paket tersebut dibuka di dalamnya berisikan 100 (seratus) strip obat merk Trihexyphenidyl. Kemudian petugas Loka POM Belitung dan anggota Satreskrim Polres Belitung menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan sediaan farmasi jenis obat-obatan yang lain dan terdakwa menunjukkan kepada petugas bahwa terdakwa menyimpan obat sebanyak 42 (empat puluh dua) strip merk Trihexyphenydil dan 5 (lima) tablet obat merk Tramadol yang disimpan di dalam tas tangan berwarna hitam yang berada di dalam motor N-Max milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Loka POM Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri sebagai pereda nyeri akibat dari kecelakaan yang pernah terdakwa alami, namun terdakwan mulai mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut sejak bulan Desember tahun 2023. Adapun Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol seharga Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per strip yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip, yang mana hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. PP.01.01.8B.03.24.69 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm., Apt tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl dengan kadar 203,96% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. PP.01.01.8B.03.24.70 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm., Apt tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl HCl dengan kadar 198,62% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang No. PP.01.01.8B.03.24.71 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto S. Farm., Apt tanggal 18 Maret 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl dengan kadar 120,84% per tablet dengan persyaratan 90,0-110,0%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya