Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Tdn 1.Zainudin
2.Fitriana
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Tanjungpandan
3.Hetti Sofianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainudin
2Fitriana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanZainudin
2HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanFitriana
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Tanjungpandan
3Hetti Sofianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Para Penggugat;
  3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Kelayang, RT.026 RW.005 Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tgl. 07/09/2017, dengan luas tanah 876 m2 yang sebelumnya tertulis atas nama FITRIANA (Penggugat II) yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan pemenang lelang HETTI SOFIANTI (Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit dan peralihan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tgl. 07/09/2017 dengan luas tanah 876 m2 yang sebelumnya tertulis atas nama FITRIANA (Penggugat II) menjadi atas nama HETTI SOFIANTI (Tergugat III) berdasar Kutipan Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang dengan Pejabat Lelang Arif Eko Prasetyo, S.E., Nomor: 447/16/2023 tanggal 04-04-2024 pada tanggal 19-06-2024 oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap;
  5. Memberikan ijin kepada Para Penggugat untuk menjual sendiri atas Jaminan Kredit yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Kelayang, RT.026 RW.005 Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tgl. 07/09/2017, dengan luas tanah 876 m2 yang sebelumnya tertulis atas nama FITRIANA (Penggugat II) saat ini telah beralih menjadi atas nama HETTI SOFIANTI (Tergugat III);
  6. Menghukum Para Penggugat untuk segera membayar dan melunasi hutang pokok atas Perjanjian Kredit Para Penggugat kepada Tergugat II setelah Para Penggugat menjual sendiri Jaminan Kredit miliknya tersebut;
  7. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan atas jaminan kredit Para Penggugat kepada Para Penggug
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak