Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
SUPRI ALBARI Alias SUPRI Bin AMRIL MINAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 118/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/L.9.14.1/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRI ALBARI Alias SUPRI Bin AMRIL MINAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanSUPRI ALBARI Alias SUPRI Bin AMRIL MINAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRI ALBARI Alias SUPRI Bin AMRIL MINAN pada sekira hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib atau setidak- tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam, Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur mendapatkan informasi terkait adanya dugaan aktifitas penambangan timah tanpa dilengkapi perizinan di seputaran wilayah Damar tepatnya di wilayah aliran Sungai manggar. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mendampingi saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN melakukan pengecekan di lokasi tersebut namun

 

pada saat itu sudah tidak ada lagi kegiatan penambangan. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun berencana keluar dari lokasi tersebut dengan mengikuti jalan keluar yang lain yang berbeda dengan jalan masuk ke lokasi tersebut sebelumnya, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB sewaktu saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN dalam perjalanan hendak keluar, tepatnya di wilayah Rabak Gelam Dusun Damar, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN mendengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun mendekatinya dan selanjutnya saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN melihat terdapat 5 (lima) set tambang timah jenis Ponton Rajuk suntik yang sedang melakukan aktifitas penambangan. Kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun langsung meminta orang yang berada di lokasi tersebut yaitu terdakwa untuk mematikan mesin tambang dan berkumpul. Setelah itu saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN menanyakan perizinan dalam hal melakukan kegiatan penambangan yang telah terdakwa lakukan akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen izin dalam melakukan pertambangan tersebut. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Belitung Timur guna diproses hukum.

 

Bahwa kegiatan penambangan timah tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa melakukan pengesetan/penyusunan drum-drum plastik yang terikat dengan kayu dan papan setelah terbentuk seperti lantai (ponton), kemudian terdakwa melakukan pengesetan sarana prasarana seperti memasang mesin robin di atas ponton, selanjutnya mengikat selang spiral 3 Dim untuk menghisap air ke pompa mesin robin, kemudian mengikat selang penghantai air ukuran 4 dim pada pompa mesin robin, dilanjutkan mengikat pipa T dan pipa suntik setelah itu mengikat selang mionitor ukuran 1 ¼ dim, kemudian memasang selang spiral ukuran 2 dim, selanjutnya menyambung pipa dari pipa plastik ke pipa besi berikut mata rajuk, mengikat selang spiral buang ukuran 3 dim ke atas sakkan, memasang sakkan berikut dengan karpet. Adapun proses kerjanya yaitu setelah mesin robin dihidupkan maka selang spiral ukuran 3 dim yang diikat di mesin robin menghisap air lalu dihantarkan melalui selang ukuran 3 dim untuk dihantarkan ke pipa T untuk membagi air dimana jalur pertama diarahkan ke selang monitor untuk digunakan menyemprot tanah didasar air untuk memudahkan mata rajuk masuk kedalam lobang Sedangkan jalur kedua digunakan untuk menghisap tanah melalui spiral 2 dim yang selanjutnya menuju ke pipa suntik untuk selanjutnya dihantarkan pasir yang dihisap keatas sakkan yang dimaksudkan untuk pasir tersebut dipisahkan dari biji timah dengan bantuan karpet, kemudian karpet-karpet tersebut diangkat dari atas sakkan kemudian diletakkan di tanah selanjutnya sakkan diletakkan terpal kecil untuk selanjutnya membersihkan karpet-karpet tersebut diatas terpal sampai bersih. Setelah karpet-karpet tersebut bersih kemudian dimulai memisahkan antara pasir dengan biji timah dan setelah dianggap bersih kemudian diletakkan di dalam wadah untuk kemudian dipanggang dan siap dijual kepada pembeli.

 

Bahwa sarana yang diamankan dalam tindak pidana ini adalah berupa :

  1. SET 1 (SATU).
    1. 1 (satu) unit mesin Robin Merek YASUKA 25PK;
    2. 1 (satu) buah Papan Segi Tiga;
    3. 3 (tiga) lembar karpet;

 

    1. Selang ukuran 3 dim berikut dengan Pipa T;
    2. Mata Rajuk;
    3. Pipa suntik;
    4. Spiral ukuran 2 dim;
    5. Spiral ukuran 3 dim;
    6. Pipa ukuran 4 dim berikut spiral ukuran 3 dim;
    7. Selang ukuran 1¼ dim;
    8. 2 (dua) buah Drum Plastik;
    9. Pipa ukuran 1½ dim;
    10. 1 (satu) buah baskom berisikan pasir.
  1. SET 2 (DUA).
    1. 1 (satu) unit mesin Robin Merek RYU 30PK;
    2. 1 (satu) buah Papan Segi Tiga;
    3. 2 (dua) lembar karpet;
    4. Pipa ukuran 1½ dim berikut mata rajuk dan selang ukuran 1¼ dim;
    5. Spiral ukuran 3 dim berikut dengan pipa ukuran 4 dim;
    6. Selang ukuran 3 dim berikut dengan pipa T dan pipa suntik;
    7. 2 (dua) buah drum plastik;
    8. 1 (satu) buah baskom berisikan pasir.

dimana terdakwa merupakan pemilik sarana dalam melakukan penambangan tanpa izin tersebut.

 

Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah yang berada di Lokasi Tambang Timah Rabak Gelam Dusun Damar Desa Sukamandi Kecamatan Damar tanggal 14 Mei 2024, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi Kecamatan Damar.

 

Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :

  • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya