Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Tdn Mujinem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mujinem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 497/Disp.S/2000/1967 yang dikeluarkan oleh di Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 12 Desember 2000 yang sebelumnya tertulis/terbaca “MUJIYO” menjadi “MANGUNDIMEJA”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 497/Disp.S/2000/1967 tanggal 12 Desember 2000;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak