Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa NURTRI HASANAH alias UTRI Binti BASTIAR pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kayu Manis Air Merbau tepatnya di dalam pagar di sebuah tanah kosong atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa NURTRI HASANAH alias UTRI Binti BASTIAR menggunakan rekening BCA Nomor 8895292423 atas nama NURTRI HASANAH untuk menerima transfer uang dari saksi AHMAD ZAINUDIN alias AMAT Bin SAROJI yang saksi AMAT kirim melalui rekening BRI atas nama MARTINI sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan e-wallet (Bank Jago) atas nama DARWIS sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan membayar kamar hotel dan uang jalan. Kemudian sekitar Pukul 12.30 WIB saksi AMAT chat whatsapp Terdakwa “BARANG E LAH DILEMPAR, DALAM GELAS TERPEDO, LOKASI E LIAT DI GOOGLE MAP, TAU KAN TITIK E” bersamaan saudara AMAT mengirimkan foto titik lemparan dan peta google map. Kemudian Terdakwa menjawab “IYE BANG AKU JALAN”. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di titik lemparan narkotika yang dikirimkan oleh saudara AMAT, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah gelas bekas minuman TORPEDO yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di Jl. Kayu Manis Air Merbau tepatnya di dalam pagar di sebuah tanah kosong. Setelah Terdakwa mengambil narkotika tersebut Terdakwa langsung menuju ke Hotel Pandan Inn untuk membagi/memecah narkotika seberat 5,4 gram menjadi 25 (dua puluh lima) bagian dalam plastik klip berisi narkotika jenis sabu berdasarkan instruksi dari saudara AMAT;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara AMAT sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di sebelah hotel Bahamas tepatnya di semak rumput di jalan sebelah hotel Bahamas yang terdapat di dalam plastik merah yang di dalamnya berisi timbangan digital, plastik klip, dan narkotika jenis sabu seberat 5,4 gram. Yang kedua pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Kayu Manis Air Merbau tepatnya di dalam pagar di sebuah tanah kosong di dalam gelas bekas minuman TORPEDO dengan berat 5,4 gram;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah bibi Terdakwa, saksi SATRIO Bin TUGIRO SANTOSO dan saksi TOMMY BASKORO NUGRAHA, S.H. Bin SUBAGIO (masing-masing selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP. Gas/43/VII/RES.4.2/2024/RESNARKOBA tanggal 09 Juli 2024 melakukan pengamanan dan penangkapan Terdakwa. Kemudian setelah diinterogasi oleh Anggota Kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi RISTUYOSO Bin SAMAN KANIMAN selaku Perangkat Desa setempat, saksi SAMOSIR Bin AMIN selaku warga setempat beserta angggota satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan kediaman tempat tinggal dan didalam kamar tepatnya di bawah kasur ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing (tote bag) warna abu - abu berisikan dompet warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang mana semua barang bukti tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dari 25 plastik klip narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa edarkan sekitar 15 plastik klip narkotika jenis sabu dan tersisa 10 plastik klip narkotika jenis sabu yang belum Terdakwa edarkan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium Nomor PL40FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan terhadap sampel tersebut diperoleh hasil Positif Narkotika adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dapat dipastikan bahwa benar barang bukti tersebut merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kabupaten Belitung Nomor 040/10580.00/2024 tanggal 24 Juli 2024 perihal hasil penimbangan atas 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih memiliki berat kotor seberat 2.92 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa NURTRI HASANAH alias UTRI Binti BASTIAR pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Gaparman RT. 010 RW. 005 Kel. Lesung Batang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi SATRIO Bin TUGIRO SANTOSO dan saksi TOMMY BASKORO NUGRAHA, S.H. Bin SUBAGIO selaku Anggota Satresnarkoba Polres Belitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Gaparman kemudian saksi SATRIO Bin TUGIRO SANTOSO dan saksi TOMMY BASKORO NUGRAHA, S.H. Bin SUBAGIO berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Nomor SP. Gas/43/VII/RES.4.2/2024/RESNARKOBA tanggal 09 Juli 2024 melakukan pengamanan dan penangkapan Terdakwa. Kemudian setelah diinterogasi oleh Anggota Kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi RISTUYOSO Bin SAMAN KANIMAN selaku Perangkat Desa setempat, saksi SAMOSIR Bin AMIN selaku warga setempat beserta angggota satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan kediaman tempat tinggal dan didalam kamar tepatnya di bawah kasur ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing (tote bag) warna abu - abu berisikan dompet warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip bening yang mana semua barang bukti tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium Nomor PL40FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium tersebut di atas secara laboratoris kriminalistik disimpulkan terhadap sampel tersebut diperoleh hasil Positif Narkotika adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dapat dipastikan bahwa benar barang bukti tersebut merupakan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kabupaten Belitung Nomor 040/10580.00/2024 tanggal 24 Juli 2024 perihal hasil penimbangan atas 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih memiliki berat kotor seberat 2.92 gram
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|