- Menyatakan Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-62/N.9/Fd.02/2017 TANGGAL 8 Febuari 2017, adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : PRINT-288/N.9/Fd.1/05/2017 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tanggal 10 Mei 2017, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH.
- Menyatakan Penyitaan Barang Bukti Milik PEMOHON oleh TERMOHON Tidak SAH?é?á dan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat dikarenakan tidak berdasarkan PENETAPAN Pengadilan yang SAH ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Barang Bukti/ Dokumen milik PEMOHON kepada PEMOHON berupa :
- Surat Ijin Usaha Perdagangan Nomor : 032/Siup.M/Kptsp/2013 Atas Nama Suwidi ?óÔé¼?ô Pemerintah Kabupaten Belitung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ?óÔé¼?ô.
- Surat Ijin Tempat Usaha (Situ) Besar Nomor : 084/Situ.B/Dg/Kptsp/2013 ?óÔé¼?ô Pemerintah Kabupaten Belitung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ?óÔé¼?ô.
- Persetujuan Perubahan Data Situ Besar ?óÔé¼?ô Data Lama Suwidi Dan Data Baru Cv. Biliton Makmur. ?óÔé¼?ô Pemerintah Kabupaten Belitung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ?óÔé¼?ô.
- Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer ( Cv ) Nomor : 310134700128, Berlaku 05 Juni 2018 Cv. Biliton Makmur ?óÔé¼?ô Pemerintah Kabupaten Belitung Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dab Penanaman Modal ?óÔé¼?ô;
- Tanda Daftar Gudang Nomor : 510/11/Tdg/Indagkop&Pm.Iii/2013 ?óÔé¼?ô Pemerintah Kabupaten Belitung Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan Penanaman Modal ?óÔé¼?ô;
- 1 ( satu ) lembar Surat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 503/284/KPTSP/2013 tertanggal 04 Juni 2013 Perihal Persetujuan Perubahan Data Situ Besar ;
- I ( Satu ) Bundel Buku-buku dan Nota Penjualan CV. BILITON MAKMUR ;
?é?á
?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á 6. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan atau Penetapan yang dikeuarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang
?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á?é?á |