Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Tdn HON HENDRY HANDOKO 1.Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur
2.Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat 6/12/2017
Pemohon
NoNama
1HON HENDRY HANDOKO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur
2Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan segala uraian dan fakta hukum tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan memberikan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON I (Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/02/VIII/2017 tertanggal 09 Agustus 2017 Tentang Penaikan Status Saksi/Terlapor Menjadi Tersangka, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan atau tindak pidana Penggelapan atau tidak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 378 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / B-22 / I / 2017 / Babel / SPK Res Beltim, tanggal 26 Januari 2017, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan TERMOHON I (Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur) sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan atau tindak pidana Penggelapan atau tidak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 378 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / B-22 / I / 2017 / Babel / SPK Res Beltim, tanggal 26 Januari 2017, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON I (Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur) sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan atau tindak pidana Penggelapan atau tidak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 378 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / B-22 / I / 2017 / Babel / SPK Res Beltim, tanggal 26 Januari 2017, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Pernyataan Berkas Lengkap P-21 oleh PEMOHON II (Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur) berdasarkan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor : B-879/N/9.14/ EPP.1/11/2017, Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka HON HENDRY HANDOKO als AYUNG als CIAN YUNG melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP sudah lengkap tanggal 27 Nopember 2017, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan atau tindak pidana Penggelapan atau tidak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 378 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / B-22 / I / 2017 / Babel / SPK Res Beltim, tanggal 26 Januari 2017, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala tindakan atau keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I (Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur) dan/atau TERMOHON II (Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur) sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan yang terkait Laporan Polisi No. Pol : LP / B-22 / I / 2017 / Babel / SPK Res Beltim, tanggal 26 Januari 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/02/VIII/2017 tertanggal 09 Agustus 2017 Tentang Penaikan Status Saksi/Terlapor Menjadi Tersangka, dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor : B-879/N/9.14/EPP.1/11/2017, Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka HON HENDRY HANDOKO als AYUNG als CIAN YUNG melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP sudah lengkap tanggal 27 Nopember 2017;
  7. Memerintahkan TERMOHON II (Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur) dan TERMOHON I (Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur) untuk menghentikan segala proses penuntutan dan/atau penyidikan terhadap PEMOHON sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Pekerjaan/Jabatan atau tindak pidana Penggelapan atau tidak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, sebagaimana dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / B-22 / I / 2017 / Babel / SPK Res Beltim, tanggal 26 Januari 2017;
  8. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya dalam perkara ini;

?รก

Pihak Dipublikasikan Ya