Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
2.RAGIL ARGA YERICO anak dari MUHAMMAD
3.YUDA ARDINATA Als YUDA Bin (Alm) YOS SUDARSO
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-946/L.9.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGIL ARGA YERICO anak dari MUHAMMAD[Penahanan]
2YUDA ARDINATA Als YUDA Bin (Alm) YOS SUDARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I  RAGIL ARGA YERICO anak dari MUHAMMAD dan Terdakwa II YUDA ARDINATA Als YUDA Bin (Alm) YOS SUDARSO pada hari  Selasa  tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Cemara l RT 008 RW 004 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan percobaan atau pemufakatan jahat yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB saksi AGUSTIAN Als. AGUS Bin ALI HADAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditelfon saksi DIVEN (DPO) via Whatsapp menanyakan “ada bahan dak” kemudian saksi AGUSTIAN menjawab “tunggu aku tanya kawan”, kemudian saksi DIVEN (DPO) mengatakan “ada uang Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), tolong kawan kau ne” saksi DIVEN (DPO) meminta tolong untuk dicarikan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi AGUSTIAN Chat via Whatsapp “bang ade bahan ke” via Whatsapp ke orang yang dinamai saksi JANCOK kemudian saksi JANCOK membalas “mual” (ada)” kemudian saksi AGUSTIAN balas “oh iye la”. Setelah itu saksi AGUSTIAN menelfon Via Whatsapp kepada Terdakwa I RAGIL ARGA YERICO anak dari MUHAMMAD saksi menanyakan motor “Gil ade motor dak untuk idang ke tanjong” dan Terdakwa I menjawab “tunggu aku nanyak kawan ad eke motor die”, kemudian Terdakwa I menghubungi saksi SAMSUDIN Als TOKEK Als PANJI Bin HAMSAH. Setelah menghubungi saksi SAMSUDIN, Terdakwa I menelfon saksi AGUSTIAN via Whatsapp dan mengatakan “mual bang ade mutor”. Kemudian saksi AGUSTIAN menyuruh saksi DIVEN (DPO) mengirim uang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ke akun DANA, setelah saksi DIVEN (DPO) mentransfer ke Akun DANA dan saldo sudah masuk ke akun DANA, kemudian saksi AGUSTIAN dan Terdakwa II YUDA ARDINATA Als YUDA Bin (Alm) YOS SUDARSO menjemput Terdakwa I dirumahnya. Setelah itu saksi AGUSTIAN, Terdakwa II dan Terdakwa I bersama-sama menjemput motor milik saksi SAMSUDIN yang akan di pakai ke Tanjung Pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu, setelah dapat motor saksi AGUSTIAN mentransfer dari Akun DANA ke rekening BCA atas nama RINI sebanyak Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sisanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di akun DANA, saksi AGUSTIAN tarik tunai di TOKO simpang empat harapan di Dusun Harapan Desa lalang Kecamatan Maggar Kabupaten Belitung Timur sekira pukul 11.30 WIB, kemudian saksi AGUSTIAN membeli rokok dan kopi di Toko tersebutt dan sisa uang Rp 60.000 saksi AGUSTIAN berikan ke Terdakwa II. Kemudian saksi AGUSTIAN, Terdakwa II dan Terdakwa I bersama-sama kerumah saksi AGUSTIAN di Jalan Madura Dusun Padang Jaya RT 023 RW 010 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
  • Bahwa kemudian dari rumah saksi AGUSTIAN, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat ke Tanjung pandan untuk mengambil narkotika jenis sabu menggunakan motor VARIO warna hitam milik saksi SAMSUDIN dan sekira pukul 14.30 WIB, saksi AGUSTIAN mendapat peta dari saksi JANCOK via Chat Whatsapp, kemudian saksi AGUSTIAN kirim peta tersebut Via chat whatsapp ke Terdakwa I dan Terdakwa I membalas “oke bang”. Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sepulang dari Tanjung Pandan datang kerumah saksi AGUSTIAN dan memberikan 1 (satu) paket sabu yang telah di perolehnya dari Peta yang saksi JANCOK kirim di Tanjung pandan, kemudian 1 (satu) paket sabu tersebut di bagi menjadi  2 (dua) dengan cara di sekop menggunakan pipet berbentuk sekop warna putih. Setelah menjadi 2 (dua) paket sabu tersebut, 1 (satu) paket saksi AGUSTIAN pegang untuk diserahkan ke saksi DIVEN (DPO) dan 1 (satu) paket lagi dititip ke Terdakwa I untuk di pakai bersama-sama.
  • Bahwa kemudian saksi AGUSTIAN dan Terdakwa II pergi ke TK melati beralamat di Jalan Lapangan bola Dusun Cemara Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur untuk bertemu dengan saksi DIVEN (DPO) dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi DIVEN (DPO). Setelah sampai di TK melati tersebut sekira pukul 16.30 WIB, saksi AGUSTIAN dan Terdakwa II menunggu saksi DIVEN (DPO). Sekitar selama 15 (lima belas) menit menunggu, kemudian ada anggota Satnarkoba yaitu saksi WILLAM PRAYOGO,SH BIN SARJONO dan saksi MUHAMMAD RANDI BIN SUTRISNO bersama tim mencoba mengamankan saksi AGUSTIAN dan Terdakwa II yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, akan tetapi saksi AGUSTIAN dan Terdakwa II tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di sekitar TK tersebut. Bahwa sekira pukul 17.30 WIB saksi AGUSTIAN menelfon Terdakwa I dan mengatakan “buang dulu gil” (buang sabu gil) dan Terdakwa I menjawab “iye..iye” (iya), setelah ditelfon oleh saksi AGUSTIAN, Terdakwa I langsung menghapus bukti chat whatsapp dan bukti log panggilan whatsapp di Handphone milik Terdakwa I Merk XIOMI POCO X3 PRO Warna biru dongker dengan No Hp dan whatsapp : 082186726769 supaya menghilangkan bukti percakapan Terdakwa I dengan saksi AGUSTIAN.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Madura Dusun Padang Jaya RT 023 RW 010 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, saksi WILLAM dan saksi MUHAMMAD RANDI bersama tim mengamankan saksi AGUSTIAN di rumahnya tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan rumah tempat tinggal saksi AGUSTIAN ditemukan barang bukti 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver, dan 1 (satu) buah korek api warna biru. Kemudian dilanjutkan sekira pukul 21.30 WIB mengamankan Terdakwa I di rumahnya di Dsn Cemara l RT 008 RW 004 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Lalu sekira pukul 22.30 WIB mengamankan Terdakwa II di rumah mertuanya di Jalan Mawar Desa Padang I Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian saksi AGUSTIAN, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke TK Melati untuk melakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Terdakwa II dan saksi AGUSTIAN, sekira pukul 22.40 WIB sampai di TK Melati dan langsung mencari narkotika jenis sabu yang di lempar oleh Terdakwa II namun setelah dicari tidak juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu saksi AGUSTIAN, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa pada pukul 00.10 WIB, Terdakwa II dan Terdakwa I mengakui bahwa masih ada 1 (satu) paket narkotika milik saksi AGUSTIAN yang di simpan oleh Terdakwa I di tempat tinggal Terdakwa I yang di sembuyikannya di dalam tanah di semak-semak sekitar 70 meter dari Jalan aspal di daerah Dsn Cemara l RT 008 RW 004 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Bahwa sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan di dalam tanah 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting lipat kecil, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah pyrex kaca, 1 (satu) buah selang kecil warna putih, 1 (satu) buah botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu, 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah korek api warna merah dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh saksi AGUSTIAN.
  • Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa I dan Terdakwa II  tidak  dapat menunjukkan  surat  izin  untuk  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika   Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari  pihak  yang berwenang.

 

----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya