Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tdn 1.A KIM
2.Tjong Siat Lin
3.Tjong Siat Jean
4.Tjong Hasan Agus Salim
5.Tjong Charlie Charolina
1.ISWADI AMIN Als TJONG TJUNG MIN
2.SUWANTO HAIBI Als TJONG TJUN HAI
3.TJIU SIA
4.JOHAN ISWADI
5.ANTON ISWADI
6.CHANDRA ISWADI
7.LUCIANA TANIKO
8.ALDO SUWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A KIM
2Tjong Siat Lin
3Tjong Siat Jean
4Tjong Hasan Agus Salim
5Tjong Charlie Charolina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO ANDRE WINTER SIAHAANA KIM
2RIO ANDRE WINTER SIAHAANTjong Siat Lin
3RIO ANDRE WINTER SIAHAANTjong Siat Jean
4RIO ANDRE WINTER SIAHAANTjong Hasan Agus Salim
5RIO ANDRE WINTER SIAHAANTjong Charlie Charolina
Tergugat
NoNama
1ISWADI AMIN Als TJONG TJUNG MIN
2SUWANTO HAIBI Als TJONG TJUN HAI
3TJIU SIA
4JOHAN ISWADI
5ANTON ISWADI
6CHANDRA ISWADI
7LUCIANA TANIKO
8ALDO SUWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Randy Ozora Siregar, S.H., M.HISWADI AMIN Als TJONG TJUNG MIN
2Randy Ozora Siregar, S.H., M.HSUWANTO HAIBI Als TJONG TJUN HAI
3Randy Ozora Siregar, S.H., M.HTJIU SIA
4Randy Ozora Siregar, S.H., M.HJOHAN ISWADI
5Randy Ozora Siregar, S.H., M.HANTON ISWADI
6Randy Ozora Siregar, S.H., M.HCHANDRA ISWADI
7Randy Ozora Siregar, S.H., M.HLUCIANA TANIKO
8Randy Ozora Siregar, S.H., M.HALDO SUWANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demi hukum merupakan Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagikan, dan untuk itu berhak dibagikan kepada para ahli waris Alm. Tjong Han Fat;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa: A Kim, (dalam perkara ini sebagai Penggugat I); Iswadi Amin alias Tjong Tjung Min, (dalam perkara ini sebagai Tergugat I); Suwanto Haibi alias Tjong Tjun Hai, (dalam perkara ini sebagai Tergugat II); Tjong Siat Lin, (dalam perkara ini sebagai Penggugat II); Tjong Siat Jean, (dalam perkara ini sebagai Penggugat III); Tjong Tjun San alias Tjun San alias Tjong Hasan Agus Salim, (dalam perkara ini sebagai Penggugat IV); dan Tjong Siat Mie alias Tjong Charlie Charolina, (dalam perkara ini sebagai Tergugat V). Masing-masing merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Tjong Han Fat.
  3. Menyatakan harta – harta sebagai berikut: TERLAMPIR DALAM GUGATAN
  4. Menyatakan Penggugat I demi hukum berhak atas 37/64 (Tiga Puluh Tujuh Per Enam Puluh Empat) dari Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagikan;
  5. Menyatakan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing demi hukum berhak atas 4,5/64 (Empat Koma Lima Per Enam Puluh Empat) dari Harta Warisan Alm. Tjong Han Fat yang belum dibagikan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak