Dakwaan |
------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD CIKAL AKBAR alias CIKAL Bin YUDIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di sekitar rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
|