Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Tdn AGUNG NUGROHO, S.H. 1.WENDY Bin SADAN NASUTION
2.NOVAN JAYA BIN MARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/L.9.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY Bin SADAN NASUTION[Penahanan]
2NOVAN JAYA BIN MARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-----Bahwa para Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION dan Terdakwa II NOVAN JAYA BIN MARSONO pada hari Sabtu tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kontrakan Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN yang beralamat Jalan Melati, RT 017, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang
 
memeriksa dan mengadili, “dengan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     
?    Bermula pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib Saksi WILLIAM PRAYOGO Bin SARJONO dan Saksi MUHAMMAD REYNALDI Bin EDDY YS anggota POLRI beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Belitung Timur Belitung Timur berdasarkan laporan masyarakat adanya aktifitas transaksi Narkotika di daerah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi ciri ciri pelaku pada sekira pukul 12.30 Wib tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bernama WENDY Bin SADAN NASUTION dan NOVAN JAYA Bin MARSONO yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor YAMAHA JUPITER Z Warna Biru tanpa Nomor Polisi dengan No Rangka : MH331B00BJ906836, No Mesin : 31B-906889, di Jalan Raya Dusun Numpang IV RT 02, RW 01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, setelah diamankan pada pukul
12.35 WIB dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION dan didalam kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 9A Warna Hitam, selanjutnya pada pukul 12.40 WIB dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II NOVAN JAYA Bin MARSONO dan ditemukan 1 (satu) buah pyrex kaca dan 1 (satu) buah korek api warna merah. Lalu Para Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram tersebut adalah milik Para Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke POLRES Belitung Timur unuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut          

?    Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan fakta hukum bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berada di kediaman Saksi yang beralamat di Dusun I, RT 004 / RW 002, Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION menghubungi Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN via WhatsApp dengan menggunakan Handphone Merk REDMI 9A Warna Hitam , dia menjelaskan kepada Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN apabila ada Narkotika Jenis Sabu di sana agar membawanya ke kecamatan Gantung karena ada orang yang mau membelinya, sehingga Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kediaman Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN menuju ke Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.     

?    Bahwa kemudian pada tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB, BERTO (DPO) menghubungi Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION untuk menyuruh Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION agar mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,76 gram kepadanya. Setelah itu Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION menghubungi Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN melalui Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan Handphone Merk REDMI 9A Warna Hitam dan mengatakan hendak membeli Narkotika Jenis Sabu, tetapi karena Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN tidak memiliki timbangan, Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN meminta Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION agar membawa timbangan digital, selanjutnya pada pukul 11.00 WIB Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION yang mengajak Terdakwa II NOVAN JAYA Bin MARSONO tiba di kontrakan Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN yang beralamat Jalan Melati, RT 17, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, disana Para Terdakwa dan Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN menimbang 1 (satu) bungkus
 
kecil Paket Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan timbangan digital yang di bawa oleh Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION dan yang diketahui Para Terdakwa dan Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN berat paket sabu tersebut adalah 0,88 gram, kemudian Para Terdakwa membeli paket sabu tersebut seharga Rp. 1.100.000,-, Setelah itu Para Terdakwa berangkat dari kontrakan Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN untuk mengantar Paket Narkotika Jenis Sabu kepada BERTO (DPO) di Manggar. Kemudian sesampainya di Manggar, pada pukul 12.17 WIB, BERTO (DPO) menghubungi Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION, lalu mengajak bertemu di POM Bensin Sungai Manggar namun di Jalan Raya Dusun Numpang IV RT 02, RW 01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur Para Terdakwa di tangkap oleh Saksi WILLIAM PRAYOGO Bin SARJONO anggota POLRI beserta Tim Satuan Reserse Narkoba Belitung Timur.-

?    Bahwa Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION mendapatkan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram dari Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN dengan cara membeli dengan berhutang terlebih dahulu seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), apabila narkotika jenis Sabu tersebut telah terjual seharga Rp.1.400.000,- kepada BERTO (DPO) baru Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION akan membayarkannya kepada Saksi NAWAS Bin (Alm) SALISIN.     

?    Bahwa telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.012 tertanggal 30 April 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil kesimpulan: “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61.     

?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor: 027/10574.00/2024 tertanggal 24 April 2024, menyimpulkan bahwa berat bersih barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah 0,76 gram.          

?    Bahwa Para Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.     


---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) Jo Pasal 132 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------


SUBSIDAIR
-----Bahwa para Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION dan Terdakwa II NOVAN JAYA BIN MARSONO pada hari Sabtu tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Lokasi Jalan Raya Dusun Numpang IV, RT 02 / RW 01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     
?    Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib Saksi WILLIAM PRAYOGO Bin SARJONO anggota POLRI beserta Unit Reskrim Polres Belitung Timur berdasarkan laporan
 
masyarakat adanya aktifitas transaksi Narkotika di daerah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi ciri ciri pelaku pada sekira pukul 12.30 Wib tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bernama WENDY Bin SADAN NASUTION dan NOVAN JAYA Bin MARSONO yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor YAMAHA JUPITER Z Warna Biru tanpa Nomor Polisi dengan No Rangka : MH331B00BJ906836, No Mesin : 31B-906889, di Jalan Raya Dusun Numpang IV RT 02, RW 01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, setelah diamankan pada pukul 12.35 WIB dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I WENDY Bin SADAN NASUTION dan didalam kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram dan 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 9A Warna Hitam, selanjutnya pada pukul 12.40 WIB dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II NOVAN JAYA Bin MARSONO dan ditemukan 1 (satu) buah pyrex kaca dan 1 (satu) buah korek api warna merah. Lalu Para Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram tersebut adalah milik Para Terdakwa.-----------------------------------------------------------

?    Bahwa telah dilakukan uji laboratorium forensik berdasarkan alat bukti Surat berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.012 tertanggal 30 April 2024 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil kesimpulan: “Contoh tersebut di atas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I nomor urut 61.     

?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor: 027/10574.00/2024 tertanggal 24 April 2024, menyimpulkan bahwa berat bersih barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah 0,76 gram.          

?    Bahwa Para Terdakwa Tidak ada memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.--------------

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) Jo Pasal 132 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya