Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.KHAERUL RIZAL, S.H.
Susanto Alias Santo Bin Seman Seba Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1535/L.9.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Susanto Alias Santo Bin Seman Seba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa Susanto Alias Santo Bin Seman Seba bersama-sama dengan Saksi RICKY SELNOBA,pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lokasi IUP PT. TIMAH Tbk yang berada di Desa Kacang Butor Kec. Badau Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendisrtribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal15 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi RICKY SELNOBA yang menanyakan terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (selanjutnya disebut Solar) yang dimana Saksi RICKY SELNOBA membutuhkan sebanyak 10 (sepuluh) jerigen, yang kemudian menindaklanjuti hal tersebut Terdakwa menghubungi Saksi HASRIN Alias SRIN untuk menanyakan ketersediaan Solar dan Saksi HASRIN Alias SRIN mengatakan hanya memiliki 8 (delapan) jerigen. 
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 8 (delapan) jerigen Solar dikediaman Saksi HASRIN Alias SRIN yang beralamat di Desa Tanjung Binga, Kec. Sijuk, Kab. Belitung dan mengangkut jeringen-jerigen tersebut ke 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu Panther warna hijau Nopol D 1459 GQ, yang kemudian Terdakwa membayar sebesar Rp 1.088.000,- (satu) juta delapan puluh delapan ribu rupiah) kepada Saksi HASRIN Alias SRIN;
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa membawa solar tersebut menuju lokasi IUP PT Timah, Tbk yang berada di Desa Kacang Butor, Kec. Badau, Kab. Belitung yang kemudian bertemu dengan Saksi RICKY SELNOBA, dan kemudian sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa sedang menurunkan jerigen-jerigen tersebut, datang anggota Kepolisian Polres Belitung yang kemudian Terdakwa bersama Saksi RICKY SELNOBA yang pada saat diamankan ditemukan sarana dan prasarana yaitu : 
  1. 8 (delapan) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM Solar;
  2. 3 (tiga) buah drum plastik ukuran 240 (dua ratus empat puluh) liter yang berisikan BBM Solar;
  3. 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu Panther warna hijau Nopol D 1459 GQ;
  4. 1 (satu) unit Hitachi ZX200 Hydraulic Exavator warna orange nomor M/N: AUJ-009194 dan Nomor E/N:244344;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dan pengangkutan solar bersubsidi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali kepada pihak lain dan mendapat keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1473/KKF/2024 tanggal 1 April 2024, dengan kesimpulan terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastik berisi bahan bakar minyak yang diberi kode 103/KIM/2024 terdeteksi Biosolar ditandai dengan adanya senyawa Methyl Myristate, Methyl Palmite, Methyl Oleate dan Methyl Stearate
  • Bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi RICKY SELNOBA tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi tersebut. 

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya