Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Manggar Heriyan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Manggar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heriyan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.060.323,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 247/PK.KUR/MGR/2024 tanggal 13-10-2022;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 93.060.323,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen yang dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata oleh karenanya diberikan hak untuk menjual segala kebendaan TERGUGAT  baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, merupakan jaminan bagi pelunasan jumlah kewajiban TERGUGAT ;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan tambahan berupa Sebidang tanah dengan luas 1221 m2 dengan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur Cfr SHM No 01092/Sukamandi tanggal 22 April 2019; SU Nomor 00985/Sukamandi/2019  tanggal 20 April 2019  an Maturidi dan  harta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa hutang atas nama TERGUGAT  I kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak