Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/LH/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Frans Mona, S.H., M.H.
1.DENDY KUSUMA alias DENDY Bin ANDRI
2.TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI
3.KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARIMAS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 69/Pid.B/LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 851 /L.9.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDY KUSUMA alias DENDY Bin ANDRI[Penahanan]
2TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI[Penahanan]
3KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARIMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DENDY KUSUMA alias DENDI Bin ANDRI bersama-sama Terdakwa II TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI dan Terdakwa III KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARDIMAS Pada Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Sumber Air Baku PDAM Air Serkuk Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, telah melakukan Tindak Pidana Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Agustus 2023 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa I DENDY KUSUMA alias DENDI Bin ANDRI, Terdakwa II TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI, dan Terdakwa III KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARDIMAS berkumpul di tempat Terdakwa I, kemudian pada pukul 02.00 WIB Para Terdakwa pergi menuju Sumber Air Baku PDAM Air Serkuk Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Setelah sampai di lokasi penambangan, Para Terdakwa bersiap–siap melakukan kegiatan penambangan dengan cara Terdakwa III KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARDIMAS mengisi bahan bakar ke Mesin Robin, kemudian Terdakwa III KANDA APDILLAH PRATAMA alias KANDA Bin HARDIMAS menghidupkan mesin Robin. Setelah mesin dihidupkan, Terdakwa I DENDY KUSUMA alias DENDI Bin ANDRI menombak atau menancapkan Mata Rajuk kedalam tanah secara bergantian bersamaan dengan Mesin Robin yang menyemprot untuk membantu menombak Mata Rajuk tersebut, kemudian setelah Mata Rajuk sudah sampai pada kedalaman ±  6 Meter, selanjutnya dilakukan penyedotan pada tanah menggunakan pipa SUNTIK tersebut dimana hasil sedotan atau hisapan tanah dialirkan menuju SAKAN yang sudah dilapisi dengan KARPET. Kemudian Terdakwa II TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI mengepakan atau mengumpulkan pasir yang masih bercampur dengan mineral timah yang sudah terkumpul di dalam SAKAN yang sudah dilapisi dengan KARPET. Kemudian Terdakwa II TONI HIDAYAT alias KIWIL Bin DJUNAIDI mencuci hasil pasir yang masih bercampur dengan mineral timah menggunakan mesin air sampai pasir dan mineral timah terpisahkan.
  • Bahwa pada saat Para Terdakwa sedang melakukan penambangan sekira pukul 03.00 Wib datang Pihak Kepolisian Resor Belitung yang menyuruh Para Terdakwa berhenti melakukan penambangan dan segera mematikan mesin dan peralatan tambang milik Para Terdakwa tersebut. Kemudian Para Terdakwa beserta peralatan penambangan berupa 1 (Satu) Unit Mesin Hisap Air, 1 (Satu) Set SAKAN, 1 (Satu) Set Mata Rajuk, 1 (Satu) Buah Selang Spiral Ukuran 2 Dim, 1 (Satu) Buah Selang Spiral Ukuran 3 Dim, 3 (Tiga) Lembar KARPET, dan 1 (satu) kantong yang berisikan pasir timah di bawa menuju Mapolres Belitung untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan penambangan mineral timah Ponton Rajuk jenis Suntik di Sumber Air Baku PDAM Air Serkuk Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut Para Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun.

--Bahwa perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya