Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Tdn PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.Nuryoga Pratama
2.Synthia Rosy Rahayu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nuryoga Pratama
2Synthia Rosy Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.674.957,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 068/PK.KUR/MGR/2021 tanggal 16 Juni 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp. 47.674.957,- (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat PARA TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak