Dakwaan |
Pada jumat 12 Juni 2020 pukul 21.40 WIB, petugas satpol PP mendapat informasi mengenai tempat penjualan arak dari dua orang yang tertangkap tangan pada kegiatan patroli wilayah tengah mengkonsumsi arak. Dalam rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, maka berdasarkan informasi tersebut petugas Satpol PP bersama dua orang tadi mendatangi warung dimaksud yang diketahui adalah milik saudara EDI MARWAN Als EDI di Jln Lettu Mad Daud RT/RW:27/8 Kel Parit Kec Tanjungpandan. Di warung tersebut, petugas menemukan adanya minuman beralkohol jenis arak dalam wadah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak kurang lebih 1(satu) jerigen yang dijual tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang. |