Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Tdn Erna Kunondo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erna Kunondo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon ssuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 72 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kecamatan Wori Manado pada tanggal 8 Maret 1982 yang sebelumnya tertulis/terbaca “ERNA” menjadi “ERNA KUNONDO”;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 72 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kecamatan Wori Manado pada tanggal 8 Maret 1982 yang sebelumnya tertulis/terbaca “KUNONDO ELON” menjadi “ELON KUNONDO”;
  4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor72 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kecamatan Wori Manado pada tanggal 8 Maret 1982 yang sebelumnya tertulis/terbaca “SOLANG MARTHA” menjadi “MARTHA SOLANG”;
  5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 72 tanggal 8 Maret 1982;
  6. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak