Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tdn Jamili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamili
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3568/UM/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung tanggal 12 November 2009 yang sebelumnya tertulis Nama Anak Pemohon tertulis dan terbaca RESTU ANDINI menjadi tertulis dan terbaca AFIFAH NUR JANNAH;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3568/UM/2009 tanggal 12 November 2009;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak