Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
RAIZAL ABDUL AZIS Bin ABDUL AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/L.9.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIZAL ABDUL AZIS Bin ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAIZAL ABDUL AZIS Bin ABDUL AZIS pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib dan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Toko Emas CHANDRA milik saksi HENITA EKA SAPUTRI yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Dusun Assalam RT. 031 RW. 014, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di Toko Emas KILAU milik saksi ISMAIL MARZUKI yang beralamat di Jl. A Yani RT 005 Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,

 

atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 12 Juni sekira pukul 12.05 Wib terdakwa dengan wajah tertutup masker datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat kemudian masuk ke dalam toko emas CHANDRA milik saksi HENITA EKA SAPUTRI, kemudian menawarkan hendak menjual emas dengan memberikan Surat Nota Pembelian Emas kepada sdri. LELLY yang merupakan karyawan di toko emas tersebut, setelah itu saksi HENITA EKA SAPUTRI langsung melayani terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi HENITA EKA SAPUTRI bahwa terdakwa hendak menjual emas dari Malaysia. Kemudian terdakwa menunjukkan gelang dengan model Kroncong beserta surat dari gelang tersebut, dan saksi HENITA EKA SAPUTRI melihat surat tersebut dan mencocokkan data yang ada di surat dengan gelang Kroncong tersebut, setelah saksi HENITA EKA SAPUTRI melihat di surat tersebut ada tulisan kode emas 916 dan dari kode tersebut dapat saksi HENITA EKA SAPUTRI asumsikan bahwa gelang tersebut memiliki kandungan emas murni 91,6 % atau dapat disimpulkan bahwa kode 916 adalah emas yang memiliki kadar emas senilai 22 Karat, selanjutnya saksi HENITA EKA SAPUTRI menyampaikan kepada terdakwa bahwa emas tersebut dapat saksi HENITA EKA SAPUTRI beli jika sudah dicek dan jika setuju maka akan dicek, selanjutnya saksi HENITA EKA SAPUTRI menyuruh saksi MYCHAEL untuk melakukan pengecekan awal dengan cara gelang tersebut dibakar dengan api dan setelah itu dicelupkan ke cairan HCl dan didapati bahwa lapisan luar gelang yang dicek tersebut menunjukkan adanya kadar emas dengan perkiraan kadar emas 80% atau 19 karat, kemudian saksi MYCHAEL menerangkan kepada terdakwa jika saksi MYCHAEL mau membeli gelang tersebut seharga Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) per gram, dan terdakwa setuju. Selanjutnya saksi MYCHAEL menimbang gelang tersebut dan menunjukkan berat 15,7 gram serta membayarkan uang sejumlah Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai dan tanpa dibuat nota ataupun kwitansi pembelian. Setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan toko saksi HENITA EKA SAPUTRI.

Bahwa saksi HENITA EKA SAPUTRI dan saksi MYCHAEL menyadari jika emas yang dibeli tersebut adalah palsu ketika gelang tersebut dilebur oleh saksi MYCHAEL untuk dibentuk ulang, dan peleburan tersebut dilakukan dengan cara 1 (satu) buah Gelang Emas model Keroncong tersebut dibengkokkan dengan tangan kemudian diletakkan di mangkok khusus untuk melakukan peleburan, kemudian setelah gelang tersebut di dalam mangkok gelang tersebut dibakar dengan alat yang menyemburkan api atau biasa disebut blander hingga meleleh atau mencair, kemudian hasil leburan tersebut didiamkan hingga menjadi padat kembali dan berbentuk agak bulat setelah itu didinginkan dengan direndam dalam air, setelah itu hasil leburan tersebut diserahkan saksi MYCHAEL untuk dilakukan tes kadar emas, kemudian saksi HENITA EKA SAPUTRI melakukan tes kadar emas dengan cara menggunakan metode timbang air yaitu berat emas kondisi kering dibandingkan dengan berat emas di dalam air yang menunjukkan hasil 8,348 dan dari hasil angka 8,348 tersebut dibandingkan di table densitas emas namun hasil 8,348 tidak terdapat di table densitas hingga diketahui bahwa gelang yang telah dilebur bukan emas karena menurut table densitas barang yang memiliki kandungan emas terendah dalam table densitas adalah angka 976, setelah itu saksi HENITA EKA SAPUTRI dan saksi MYCHAEL melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Beltim untuk diproses lebih lanjut.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni sekira pukul 12.00 Wib terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat, kemudian masuk ke dalam toko emas KILAU milik saksi ISMAIL MARZUKI yang beralamat di Jl. A Yani RT 005 Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur dengan wajah tertutup masker. Kemudian terdakwa menawarkan hendak menjual emas dengan memberikan Surat Nota Pembelian Emas dan menyampaikan kepada saksi ISMAIL MARZUKI bahwa emas yang hendak terdakwa jual adalah emas dari luar, setelah saksi ISMAIL MARZUKI menerima Surat Emas tersebut kemudian saksi ISMAIL MARZUKI melihat rincian yang tertera di Nota Pembelian dan tertulis bahwa emas tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian saksi ISMAIL MARZUKI meminta untuk diperlihatkan emasnya dan setelah itu terdakwa mengeluarkan emas jenis kalung dan menyerahkan kepada saksi ISMAIL MARZUKI, setelah itu saksi ISMAIL MARZUKI mengecek kode emas jenis kalung yang tertera di kaitan kalung dan tertera kode 916. Kemudian saksi ISMAIL MARZUKI mencocokkan kode tersebut dengan surat Nota Pembelian Emas dan ternyata terdapat kode yang sama, kemudian saksi ISMAIL MARZUKI mencoba untuk menimbang kalung emas tersebut dan setelah dicek timbangan pun sama dengan apa yang tertulis pada nota pembelian yaitu seberat 13,30 Gram. Selanjutnya saksi ISMAIL MARZUKI tertarik dengan kalung emas yang ditawarkan terdakwa tersebut seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) kemudian terjadi tawar menawar dan terjadi kesepakatan harga yakni dengan harga Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah) dan kemudian saksi ISMAIL MARZUKI membayarkan kalung emas tersebut kepada terdakwa.

 

Bahwa saksi ISMAIL MARZUKI sadar jika emas yang dibeli dari terdakwa adalah emas palsu karena pada hari Jum'at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi ISMAIL MARZUKI mencoba untuk mengecek kadar emas dengan cara menggesek bagian kaitan kalung emas dengan alat berupa batu yang biasa digunakan saksi ISMAIL MARZUKI dan setelah dicek dengan cara digesek kemudian batu tersebut diteteskan cairan air raksa, ternya bekas gesekan tersebut hilang, yang mana apabila barang tersebut benar emas bahwa setelah digeseka dan diteteskan air raksa bekas gesekan tidak akan hilang, sehingga pada saat itulah saksi ISMAIL MARZUKI baru meyadari dan mengetahui bahwa kalung yang dijual tersebut bukanlah emas murni. dan dalam hal ini saksi ISMAIL MARZUKI telah ditipu dan kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saksi ISMAIL MARZUKI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung Timur.

 

Bahwa cara Terdakwa membuat kalung emas tersebut seolah-olah adalah emas asli adalah awalnya terdakwa membeli kalung model Biji Lada kemudian kalung tersebut terdakwa sepuh dengan lapisan emas kadar 24 karat. Setelah disepuh, kalung tersebut terdakwa ketok dengan besi cetak yang bertuliskan angka 916 sehingga pada kalung tersebut tercetak angka 916. Bahwa arti Kode 916 tersebut adalah emas yang memiliki kandungan emas murni 91,6 % atau dapat disimpulkan bahwa kode 916 adalah emas yang memiliki kadar emas senilai 22 Karat. Kemudian selain disepuh dan dicetak angka 916, terdakwa juga mencetak surat untuk kalung tersebut dan mencantumkan tulisan kadar kalung dan berat kalung pada surat emas tersebut., dimana surat tersebut terdakwa unduh dari handphone terdakwa dan terdakwa cetak di percetakan kemudian terdakwa tulis tangan untuk data berat dan kadar terhadap kalung tersebut.

 

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Surat Hasil Penimbangan dan Pengecekan Kadar Emas dari Pegadaian Unit Manggar tanggal 22 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YERLISARI. Yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah melakukan Analisa Kimia dan Berat jenis didapatkan hasil sebagai berikut :

-   Satu keping lantakan ditaksir bukan emas dengan berat 15,07 gram.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Saksi HENITA EKA SAPUTRI Anak dari HENCI mengalami kerugian senilai Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). Dan Saksi ISMAIL MARZUKI Alias MAIL Bin (Alm) HERMAN mengalami kerugian senilai Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya