Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan Pemohon yang Bernama VERA, Perempuan, lahir di Tanjungpandan, tanggal 28 April 1987 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 454/1987 tanggal 30 April 1987 adalah benar anak sah dari Ayah yang bernama WUI FA dan Ibu yang bernama TJE JIN;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera mencantumkan nama Ayah Pemohon yang bernama WUI FA sebagai AYAH, di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama VERA, Perempuan, lahir di Tanjungpandan, tanggal 28 April 1987 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 454/1987 tanggal 30 April 1987;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|