Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di tikungan masjid Al-Hidayah yang berada di jl. H.A.S. Hanandjoeddin, desa Badau, kecamatan Badau, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 03.40 WIB, Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA bersama-sama saksi korban GODSI, saksi korban GERY dan korban ANGGA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG yang dikemudikan oleh Terdakwa, berangkat dari rumah saksi korban GODSI menuju ke pantai Mudong yang berada di kabupaten Belitung Timur untuk mengikuti event marathon atau Beltim Run 2024. Sesampainya di Pantai Mudong, kabupaten Belitung Timur, sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa, saksi korban GODSI, saksi korban GERY dan korban ANGGA langsung bersiap untuk mengikuti event marathon atau Beltim Run 2024. Kemudian sekira pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa, saksi korban GODSI, saksi korban GERY dan korban ANGGA kembali pulang ke rumah saksi korban GODSI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG yang dikemudikan oleh Terdakwa.
- Bahwa saat berada dalam perjalanan pulang, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di tikungan masjid Al-Hidayah yang berada di jl. H.A.S. Hanandjoeddin, desa Badau, kecamatan Badau, kabupaten Belitung (sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan TKP tanggal 06 Agustus 2024 yang terlampir dalam berkas perkara), Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG dari arah Belitung Timur menuju Tanjungpandan, karena merasa kelelahan dan mengantuk yang mengakibatkan Terdakwa tertidur untuk beberapa saat dalam keadaan mengemudi, yang mana seharusnya Terdakwa berhenti terlebih dahulu atau meminta digantikan oleh orang lain, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang semula berada di lajur jalan sebelah kiri, berbelok arah ke lajur jalan sebelah kanan, melewati garis lurus warna kuning yang berada di tengah jalan, yang mana pada saat itu di lajur jalan sebelah kanan atau dari arah Tanjungpandan sedang melintas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF 83 warna silver dengan nomor polisi BN 1084 WO yang dikemudikan oleh saksi korban IFRIANDRI Als IIF Bin YUNIHAN. Akibatnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian depan mobil yang dikendarai saksi korban INFRIANDI sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas (sebagaimana SKET gambar kecelakaan lalu lintas tanggal 09 Juli 2024 yang terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa karena Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya dilakukan dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi sebagaimana Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG yang dikemudikan oleh Terdakwa yakni korban ANGGA mengalami luka sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 130/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 atas nama ANGGA FIRDAUS dengan hasil pemeriksaan luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan deformitas (kelainan bentuk tulang) kaki sebelah kiri yang mengakibatkan korban ANGGA meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan meninggal dunia RSUD H. Marsidi Judono Nomor 984/UPT RSUD/Instl-MR/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 atas nama ANGGA FIRDAUS.
sedangkan penumpang 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF 83 warna silver dengan nomor polisi BN 1084 WO yang dikemudikan oleh saksi korban INFRIANDI, yakni korban ZURAIDA mengalami luka sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 135/RSUD/VIS/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama ZURAIDAH dengan hasil pemeriksaan pada dahi kiri hingga ke mata kiri bagian bawah terdapat luka robek dengan ukuran panjang 12 cm x lebar 2 cm x kedalaman 1 cm, pada kelopak mata atas dan kelopak mata bawah dari mata kiri tampak pembengkakan dan memar warna keunguan, pada dada kiri bagian atas tampak bengkak dan deformitas (kelainan bentuk tulang), pada lengan atas kiri tampak bengkak dan memar warna keunguan dengan ukuran panjang 4 cm x lebar 4 cm dan pada lengan bawah kiri tampak bengkak dan memar keunguan dengan ukuran panjang 4 cm x lebar 4 cm yang mengakibatkan korban ZURAIDA meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan meninggal dunia RSUD H. Marsidi Judono Nomor 1110/UPT RSUD/Instl-MR/VIII/2024 tanggal 10 Agustus 2024 atas nama ZURAIDA.
----- Perbuatan Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------
D A N
KEDUA :
-------------- Bahwa Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di tikungan masjid Al-Hidayah yang berada di jl. H.A.S. Hanandjoeddin, desa Badau, kecamatan Badau, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 03.40 WIB, Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA bersama-sama saksi korban GODSI, saksi korban GERY dan korban ANGGA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG yang dikemudikan oleh Terdakwa, berangkat dari rumah saksi korban GODSI menuju ke pantai Mudong yang berada di kabupaten Belitung Timur untuk mengikuti event marathon atau Beltim Run 2024. Sesampainya di Pantai Mudong, kabupaten Belitung Timur, sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa, saksi korban GODSI, saksi korban GERY dan korban ANGGA langsung bersiap untuk mengikuti event marathon atau Beltim Run 2024. Kemudian sekira pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa, saksi korban GODSI, saksi korban GERY dan korban ANGGA kembali pulang ke rumah saksi korban GODSI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG yang dikemudikan oleh Terdakwa.
- Bahwa saat berada dalam perjalanan pulang, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di tikungan masjid Al-Hidayah yang berada di jl. H.A.S. Hanandjoeddin, desa Badau, kecamatan Badau, kabupaten Belitung (sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan TKP tanggal 06 Agustus 2024 yang terlampir dalam berkas perkara), Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG dari arah Belitung Timur menuju Tanjungpandan, karena merasa kelelahan dan mengantuk yang mengakibatkan Terdakwa tertidur untuk beberapa saat dalam keadaan mengemudi, yang mana seharusnya Terdakwa berhenti terlebih dahulu atau meminta digantikan oleh orang lain, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang semula berada di lajur jalan sebelah kiri, berbelok arah ke lajur jalan sebelah kanan, melewati garis lurus warna kuning yang berada di tengah jalan, yang mana pada saat itu di lajur jalan sebelah kanan atau dari arah Tanjungpandan sedang melintas 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF 83 warna silver dengan nomor polisi BN 1084 WO yang dikemudikan oleh saksi korban IFRIANDRI Als IIF Bin YUNIHAN. Akibatnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian depan mobil yang dikendarai saksi korban INFRIANDI sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas (sebagaimana SKET gambar kecelakaan lalu lintas tanggal 09 Juli 2024 yang terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa karena Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya dilakukan dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi sebagaimana Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang yang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BN 1091 WG yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami luka :
- saksi korban GODSI mengalami luka pada kaki kiri tampak adanya pembengkakan disertai dengan nyeri pada penekanan dan sulit digerakkan. Dan juga ditemukan adanya luka pada lutut kiri yang sudah tertutup verban dan ada rembesan darah dari verban. Kemudian terdapat patah di pertengahan tulang paha kiri dan patah di tempurung lutut kiri yang mana cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu sebagaimana Visum Et Repertum RS Utama Nomor 026/VER/RSUT/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;
- saksi korban GERY mengalami luka benjolan pada kepala depan kiri dengan ukuran panjang 2 cm x lebar 3 cm sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 136/RSUD/VIS/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
sedangkan penumpang 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Long KF 83 warna silver dengan nomor polisi BN 1084 WO mengalami luka :
- saksi korban IFRIANDRI mengalami luka pada bibir bawah terdapat luka robek dengan ukuran panjang 2 cm x lebar 0,1 cm, dada kiri terdapat memar dengan ukuran panjang 3 cm x lebar 2 cm sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 123/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024;
- atas nama EZRA APRIAN NURAZKA mengalami luka tepat di puncak kepala terdapat luka robek yang melintang dari kiri ke kanan dengan ukuran panjang 20 cm x lebar 1 cm x kedalaman 0,5 cm dan pada dagu terdapat luka lecet ukuran panjang 2 cm x lebar 1 cm sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 124/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024;
- saksi korban SANTI mengalami luka tampak keluar darah mengalir dari lubang hidung kiri dan tampak keluar darah mengalir dari lubang telinga kanan dan telinga kiri sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 137/RSUD/VIS/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;
- atas nama NURHASANAH mengalami luka tampak keluar darah mengalir dari lubang hidung kiri dan tampak keluar darah mengalir dari lubang telinga kanan dan telinga kiri sebagaimana Visume et Repertum RSUD Marsidi Judono Nomor 139/RSUD/VIS/VIII/2024 tanggal 18 Juli 2024.
----- Perbuatan Terdakwa RAMA PRADIKA ELSANDI Alias RAMA Bin INDRA JAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------- |