Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-621/L.9.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi korban SUPRIYANTO Alias RIAN Bin SADI dan saksi korban EKA SETIA NOVRIDA Alias EKA Binti INDRAWANSYAH yang beralamat di jalan Pasir Putih RT 022 / RW 005, kelurahan / desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN mengendarai 1 (unit) sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi menuju lokasi yang berada di jl. Pasir Putih RT 022 / RW 005, kelurahan / desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung dengan membawa 1 (satu) bilah parang berukuran 47cm (empat puluh tujuh sentimeter) berwarna hitam dan bergagang abu-abu berukuran 14cm (empat belas sentimeter) yang Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN letakan di depan motor yang dikendarainya untuk mencari kayu.
  • Bahwa sesampainya di lokasi, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN memarkirkan 1 (unit) sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi yang Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN kendarai di dalam hutan. Setelah itu Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN mengurungkan niatnya untuk mencari kayu, kemudian memutuskan untuk berjalan kaki berkeliling mengitari hutan dengan membawa 1 (satu) bilah parang berukuran 47cm (empat puluh tujuh sentimeter) berwarna hitam dan bergagang abu-abu berukuran 14cm (empat belas sentimeter).
  • Bahwa kemudian saat Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN berkeliling mengitari hutan, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN melihat sebuah rumah milik saksi korban SUPRIYANTO Alias RIAN Bin SADI dan saksi korban EKA SETIA NOVRIDA Alias EKA Binti INDRAWANSYAH yang beralamat di jalan Pasir Putih RT 022 / RW 005, kelurahan / desa Air Raya, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN berjalan menuju depan rumah dan langsung masuk ke halaman depan rumah milik saksi korban. Selanjutnya Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN berjalan mengelilingi rumah tersebut melalui samping kanan rumah dan melewati belakang rumah, untuk kemudian menuju teras samping kiri rumah milik saksi korban. Sesudah itu Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN meletakan 1 (satu) pasang sandal selop berwarna hitam abu-abu yang dikenakannya di teras samping kiri rumah milik saksi korban SUPRIYANTO Alias RIAN Bin SADI dan saksi korban EKA SETIA NOVRIDA Alias EKA Binti INDRAWANSYAH.
  • Bahwa kemudian Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN melihat sebuah jendela di samping kiri rumah saksi korban yang selanjutnya Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung membuka jendela tersebut dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) bilah parang berukuran 47cm (empat puluh tujuh sentimeter) berwarna hitam dan bergagang abu-abu berukuran 14cm (empat belas sentimeter) milik Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN menggunakan kedua tangan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN. Setelah berhasil membuka jendela tersebut, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN kemudian memanjat jendela tersebut untuk masuk ke bagian dapur yang berada di dalam rumah milik saksi korban.
  • Bahwa setelah Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN berhasil masuk ke bagian dapur yang berada di dalam rumah milik saksi korban, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung menuju kamar depan milik saksi korban dan langsung masuk ke kamar tersebut dengan cara membuka pintu kamar yang tidak terkunci tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN.
  • Bahwa setelah masuk ke dalam kamar depan milik saksi korban, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN meletakan 1 (satu) bilah parang yang Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN bawa, di lantai kamar tersebut. Kemudian Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN membuka lemari yang berada di dalam kamar tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN. Setelah lemari tersebut terbuka, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung membuka laci yang ada di dalam lemari tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam laci berupa 1 (satu) buah pasang anting emas beserta suratnya, 1 (satu) buah gelang emas bermotif rantai beserta suratnya, 1 (satu) buah gelang emas bermotif LV beserta suratnya dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana uang tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN masukan di dalam kantong celana sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) buah pasang anting emas beserta suratnya, 1 (satu) buah gelang emas bermotif rantai beserta suratnya dan 1 (satu) buah gelang emas bermotif LV beserta suratnya Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN masukan di dalam kantong celana sebelah kiri.
  • Bahwa setelah Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN mengambil barang-barang yang berada di dalam laci lemari kamar depan, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN mengambil kembali parang yang Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN letakan di lantai kamar tersebut. Kemudian Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN keluar dari kamar depan dan berjalan menuju kamar samping rumah yang selanjutnya Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung masuk ke kamar samping tersebut dikarenakan pintu kamar tidak terkunci.
  • Bahwa sesampainya di dalam kamar samping, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN meletakan parang yang Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN bawa di atas tumpukan cucian baju. Kemudian Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN membuka lemari yang berada di dalam kamar tersebut, tetapi karena di dalam lemari tersebut kosong, maka Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN tidak mengambil barang apapun milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung keluar dari kamar samping tersebut untuk menuju keluar rumah milik saksi korban melalui pintu samping yang berada di sebelah kanan rumah dengan cara membuka kunci pintu tersebut. Kemudian setelah berada di luar rumah, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung memanjat pagar samping rumah milik saksi korban dan langsung berjalan menuju tempat Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah itu Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN mengendarai motor tersebut untuk pulang ke rumah kediaman Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN langsung masuk ke dalam rumah kemudian menuju ke kamar untuk menyimpan barang yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN berupa 1 (satu) buah gelang emas bermotif rantai beserta suratnya dan 1 (satu) buah gelang emas bermotif LV serta uang tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di dalam lemari kamar Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN. Namun pada saat Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN hendak meletakan 1 (satu) buah pasang anting emas beserta suratnya, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN baru menyadari bahwa anting tersebut sudah tidak ada lagi atau telah hilang.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan oleh Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN untuk membeli 1 (satu) buah jaket Coach merk Walked berwarna hitam dan 1 (satu) buah sweater bertuliskan “keep working without chasing perfection” berwarna hitam ± seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya oleh Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN telah habis digunakan untuk tujuan bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari serta minum-minuman beralkohol.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat berada di kontrakan temannya yang beralamat di jl. Pemuda 2, Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN diamankan oleh pihak kepolisian Resor Belitung beserta barang bukti berupa 1 (unit) sepeda motor merk Suzuki Satria FU berwarna hitam merah tanpa nomor polisi, 1 (satu) buah gelang emas bermotif rantai, 1 (satu) buah gelang emas berbentuk bulat dengan lambang LV, 1 (satu) pasang sandal selop berwarna hitam abu-abu, 1 (satu) bilah parang berukuran 47cm (empat puluh tujuh sentimeter) berwarna hitam dan bergagang abu-abu berukuran 14cm (empat belas sentimeter) dan 1 (satu) buah jaket Coach merk Walked berwarna hitam serta 1 (satu) buah sweater bertuliskan “keep working without chasing perfection” berwarna hitam.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah yakni saksi korban SUPRIYANTO Alias RIAN Bin SADI dan saksi korban EKA SETIA NOVRIDA Alias EKA Binti INDRAWANSYAH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN tersebut, pemilik rumah yakni saksi korban SUPRIYANTO Alias RIAN Bin SADI dan saksi korban EKA SETIA NOVRIDA Alias EKA Binti INDRAWANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp 12.900.000 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa BISRI Alias BIS Bin BAHARUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya