Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Tdn Rudy Candra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rudy Candra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 331/Disp/1998/1974 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung tanggal 16 September 1998 yang sebelumnya tertulis RUDY CANDRA menjadi RUDI CHANDRA”.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 331/Disp/1998/1974 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung tanggal 16 September 1998 yang sebelumnya nama ayah tertulis “AZUN” menjadi “SAIMAN”.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Pandan Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  331/Disp/1998/1974.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak