Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/LH/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.SANGGAM C.A, S.H
1.Ramadhan Alias Madan Bin Sahanan
2.Restu Vero Julianto Alias Restu Bin Mudiono
3.Syawal Novriyansyah Alias Syawal Bin Suhermansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 45/Pid.B/LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 512/L.9.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2SANGGAM C.A, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramadhan Alias Madan Bin Sahanan[Penahanan]
2Restu Vero Julianto Alias Restu Bin Mudiono[Penahanan]
3Syawal Novriyansyah Alias Syawal Bin Suhermansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa ia Terdakwa I. Ramadhan Alias Madan Bin Sahanan, Terdakwa II. Restu Vero Julianto Alias Restu Bin Mudiono, Terdakwa III. Syawal Novriyansyah Alias Syawal Bin Suhermansyah secara bersama-sama pada hari pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Daerah Aliran Sungai Desa Air Rayak, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan Tanpa Izin, yang Para Terdakwa lakukan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I. Ramadhan Alias Madan Bin Sahanan bersama-sama dengan Terdakwa II. Restu Vero Julianto Alias Restu Bin Mudiono dan Terdakwa III. Syawal Novriyansyah Alias Syawal Bin Suhermansyah berangkat menuju lokasi penambangan yang beralamat di Daerah Aliran Sungai Desa Air Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitun, yang sesampainya Para Terdakwa mulai bersiap-siap melakukan penambangan yaitu dengan melakukan pengisian bahan bakar ke Mesin Robin dan kemudian setelah mesin robin tersebut dihidupkan, Para Terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan dengan cara menombak atau menancapkan Mata Rajuk kedalam tanah sekira dirasa kedalamanannya sudah cukup kemudian dilakukan penyedotan menggunakan menggunakan MESIN HISAP yang kemudian hasil tersebut dialirkan menuju SAKAN yang sudah dilapisi KARPET, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kadar timah ditanah yang sudah disedot tersebut dan jika belum ditemukan kadar timah di tanah yang sudah disedot tersebut, Para Terdakwa akan mengulangi tahapan tersebut sedari awal sampai dengan memperoleh mineral timah, selanjutnya apabila terkumpul Para Terdakwa mencuci pasir timah yang masih tecampur dengan menggunakan air bersih dengan tujuan untuk memisahkan mineral timah dan pasir;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB kegiatan penambangan yang dilakukan Para Terdakwa dihentikan oleh Pihak Kepolisian Resor Belitung dan selanjutnya Para Terdakwa berserta peralatan penambangan timah jenis RAJUK SUNTIK tersebut dibawa menuju Polres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa telah melakukan kegiatan / aktivitas penambangan di lokasi tersebut selama kurang lebih 4 (empat) hari dan mendapatkan hasil berupa mineral timah dengan Bruto 35 Kg (tiga puluh lima kilogram) yang kemudian sudah dijual dengan harga Rp 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) per Kilogran yang kemudian Para Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,-  (dua juta rupiah) yang kemudian Para Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa peralatan yang digunakan berupa 1 (satu) unit Mesin Hisap Air, 1 (satu) Set Mata Rajuk, 1 (satu) buah selang spiral Uk. 3 Dim, 1 (satu) buah Selang Spiral Uk. 2 Dim, 1 (satu) buah Plastik berisikan Pasir Timah, 1 (satu) buah Karpet, 1 (satu) buah Sakan yang merupakan peralatan milik Para Terdakwa yang digunakan untuk melakukan aktivitas / kegiatan penambangan.
  • Bahwa dalam melakukan aktivitas / kegiatan penambangan mineral timah jenis RAJUK SUNTIK di wilayah Kawasan Hutan Lindung, Aik Balai, Kec. Sijuk, Kab. Belitung tersebut Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya