Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tdn NABA SUBALI TEDY WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NABA SUBALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika Sewanto,S.HNABA SUBALI
Tergugat
NoNama
1TEDY WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.976.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar;
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap perjanjian pembiayaan investasi/Multiguna/Modal Kerja nomor 61522103001195  tanggal `12 November 2022 antara TERGUGAT dan PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA;  
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) :
    1. 1 (satu) unit mobil Honda/ All new Brio  Satya 1.2 E MT CKD Tahun 2022 No Rangka MHRDD1750NJ208139 Warna Putih Nomor Mesin : L12B34734076 dengan plat nomor mobil BN BN 1984 XB
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebagaimana dalam hal ini debitur belum membayar sejak tanggal 12 November 2023 sampai saat dengan total kerugian sebesar Rp 203.976.000 (dua ratus tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanan putusan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar bij vooraad) walaupun ada Upaya hukum banding atau kasasi;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak