Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/LH/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
Yuhadi Alias Ju Bin Zurli A.K Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 52/Pid.B/LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-636/L.9.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuhadi Alias Ju Bin Zurli A.K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa Yuhadi Alias Ju Bin Zurli A.K, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022, bertempat di wilayah Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sampai di lokasi penambangan yang berada di Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, kemudian Terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan cara menghidupkan mesin Robin lalu mulai menombak pipa ke dalam tanah menggunakan mata rajuk yang setelah tertancap kemudian mulai menghisap tanah menggunakan Mesin Robin yang kemudian dialirkan ke SAKAN yang sudah dilapisi KARPET, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kadar timah ditanah yang sudah disedot tersebut dan jika belum ditemukan kadar timah di tanah yang sudah disedot tersebut, Terdakwa akan mengulangi tahapan tersebut sedari awal sampai dengan memperoleh mineral timah, selanjutnya apabila terkumpul Terdakwa mencuci pasir timah yang masih tercampur dengan menggunakan air bersih dengan tujuan untuk memisahkan mineral timah dan pasir.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB ketika Terdakwa sedang melakukan aktivitas menepis atau memisahkan antara pasir, lumpur dan pasir timah, datang Pihak Kepolisian Resor Belitung yang menghentikan aktivitas / kegiatan penambangan yang Terdakwa lakukan dan selanjutnya Terdakwa berikut peralatan penambangan timas jenis RAJUK SUNTIK tersebut dibawa menuju Polres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan / aktivitas penambangan di lokasi tersebut selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan sudah menghasilkan 3-4 Kg (tiga sampai empat kilogram) Timah yang kemudian hasil penambangan tersebut sudah Terdakwa jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa peralatan yang digunakan berupa 1 (satu) unit Mesin Hisap Air, 1 (satu) buah Sakan, 3 (buah) buah Karpet, 1 (satu) buah selang spiral  Hisap Uk. 3 Dim, 1 (satu) buah Selang Spiral Hisap Uk. 1,5 Dim, 1 (buah) Ser Mata Rajuk, 1 (satu) buah Plastik yang berisi Pasir Timah merupakan peralatan milik Terdakwa yang digunakan untuk melakukan aktivitas / kegiatan penambangan.
  • Bahwa dalam melakukan aktivitas / kegiatan penambangan mineral timah jenis RAJUK SUNTIK di wilayah Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Dukong, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya