Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AFRI YANTO ALIAS KUCAI BIN TAMZIL pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23. 00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya manggar gantung, RT 005 / RW 003, Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi WILLIAM PRAYOGO, SH Bin SARJONO dan saksi IKBAL Bin HASAN yang merupakan anggota Polres Belitung Timur sedang melakukan penyelidikan di wilayah Dusun Padang 1 Kabupaten Belitung Timur, kemudian saksi WILLIAM dan saksi IKBAL melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam yang merupakan target dari saksi WILLIAM dan saksi IKBAL. Setelah itu saksi WILLIAM dan saksi IKBAL melakukan pengejaran akan tetapi terdakwa mencoba melarikan diri, kemudian setelah dilakukan pengejaran dan pada saat hampir tertangkap, terdakwa membuang sesuatu ke aspal jalan raya dan setelah itu Terdakwa berhasil diamankan. Kemudian setelah beberapa saat anggota Satnarkoba lainnya tiba di lokasi penangkapan bersama saksi HARDIYANSYAH Bin HAMIM yang merupakan ketua RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A24 warna Hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri. Kemudian saksi WILLIAM dan saksi IKBAL dan terdakwa dengan disaksikan saksi HARDIYANSYAH melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan besar dibungkus dengan lakban yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut hendak diantarkan oleh terdakwa kepada saudara AGIN (DPO), yang berawal ketika pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib, saudara AGIN (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyuruh mentransfer saudara AGIN (DPO) mentransfer lalu saudara AGIN (DPO) bersedia mentransfer sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut dikirimkan saudara AGIN (DPO) ke nomor rekening terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi penjual narkotika dengan menggunakan aplikasi whatsapp, dimana terdakwa tidak pernah bertemu langsung dengan penjual tersebut dan terdakwa mentransfer sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada penjual dengan rekening atas nama VERDY FEBRIAN. Kemudian setelah terdakwa mentransfer dengan mengirimkan foto slip transfer ke penjual tersebut barulah kemudian penjual tersebut mengirimkan peta lokasi tempat pengambilan 1 (satu) buah paket barang narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket barang narkotika jenis sabu tersebut sesuai peta lokasi yang diberikan kepada terdakwa dari aplikasi whatsapp, kemudian barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa hendak antarkan kepada saudara AGIN (DPO) namun dalam perjalanan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gram ( nol koma dua tiga gram), setelah dilakukan uji laboratorium berdasarkan Sertifikat Pengujian BADAN POM No.: LHU.087.K.05.16.24.0177 tertanggal 26 Juni 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris adalah POSITIF METAMFETAMINE Termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa percakapan antara terdakwa dengan saudara AGIN (DPO) dan penjual narkotika mengenai kesepakatan jual-beli narkotika tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 208/LFBE/KOMINFO/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa AFRI YANTO ALIAS KUCAI BIN TAMZIL pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 23. 00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di Jl. Raya manggar gantung, RT 005 / RW 003, Dusun Padang 1, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi WILLIAM PRAYOGO, SH Bin SARJONO dan saksi IKBAL Bin HASAN yang merupakan anggota Polres Belitung Timur sedang melakukan penyelidikan di wilayah Dusun Padang 1 Kabupaten Belitung Timur, kemudian saksi WILLIAM dan saksi IKBAL melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam yang merupakan target dari saksi WILLIAM dan saksi IKBAL. Setelah itu saksi WILLIAM dan saksi IKBAL melakukan pengejaran akan tetapi terdakwa mencoba melarikan diri, kemudian setelah dilakukan pengejaran dan pada saat hampir tertangkap, terdakwa membuang sesuatu ke aspal jalan raya dan setelah itu Terdakwa berhasil diamankan. Kemudian setelah beberapa saat anggota Satnarkoba lainnya tiba di lokasi penangkapan bersama saksi HARDIYANSYAH Bin HAMIM yang merupakan ketua RT setempat dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A24 warna Hitam dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri. Kemudian saksi WILLIAM dan saksi IKBAL dan terdakwa dengan disaksikan saksi HARDIYANSYAH melakukan pencarian terhadap barang yang dibuang oleh terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan besar dibungkus dengan lakban yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Garumedang Rt 17 Rw 08 Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu ) unit handphone XIAOMI MI A2 warna GOLD, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah tutup bong yang telah di modifikasi, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dan 2 (dua) buah Pyrex. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gram ( nol koma dua tiga gram), setelah dilakukan uji laboratorium berdasarkan Sertifikat Pengujian BADAN POM No.: LHU.087.K.05.16.24.0177 tertanggal 26 Juni 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris adalah POSITIF METAMFETAMINE Termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61, Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------- |